3 Perwakilan Tidak Hadir, Sidang Class Action Banjir Jakarta Ditunda

Ditunda hingga dua minggu ke depan

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan class action Banjir Jakarta Januari 1 Januari 2020 antara warga kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlangsung pada Senin (3/2), di Ruang Sidang Atmadja 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang perdana ini, Hakim Ketua yakni Panji Surono memeriksa dokumen pendukung dari kedua pihak baik itu Tim Advokasi Banjir Jakarta dan para perwakilan lima daerah DKI Jakarta serta pihak yang digugat yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun karena ketidakhadiran tiga perwakilan warga yakni dari dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Barat, sidang ditunda dua minggu lagi hingga 17 Februari.

1. Hanya dua orang penggugat yang hadir

3 Perwakilan Tidak Hadir, Sidang Class Action Banjir Jakarta DitundaSidang Class Action Gugatan Banjir Jakarta Januari 2020 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sidang dimulai sekitar pukul 13.20 WIB. Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta yakni Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa sidang perdana ini baru memeriksa standing para pihak.

"Kedua, ketika memeriksa siapa penggugat dalam gugatan ini, memang kami dari kuasa hukum penggugat baru bisa menghadirkan 2 orang," ujar Tigor usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Dua orang penggugat yang dimaksud Tigor adalah perwakilan dari wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Baca Juga: LBH Siap Bantu Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi Melalui Class Action

2. Tiga lainnya mendapat tekanan dari luar

3 Perwakilan Tidak Hadir, Sidang Class Action Banjir Jakarta DitundaTim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Tigor menjelaskan, alasan tiga orang perwakilan lainnya tidak dapat hadir, yakni karena adanya tekanan dari beberapa pihak untuk tidak melakukan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta.

"Berupa pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh oknum tertentu di wilayahnya, mereka dipertanyakan kenapa harus menggugat Pemprov DKI dalam peristiwa banjir kemarin," ujar Tigor.

3. Diberi kesempatan mengganti penggugat

3 Perwakilan Tidak Hadir, Sidang Class Action Banjir Jakarta DitundaWarga bersama petugas di Jakarta Timur membersihkan lumpur usai banjir melanda pada Rabu (1/1). (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Maka dari itu, pihaknya sepakat dengan meminta waktu selama dua minggu ke depan untuk menghadirkan tiga perwakilan warga yang tak bisa hadir dalam sidang perdana ini.

"Majelis hakim juga memberikan kesempatan untuk mengganti (perwakilan yang tidak hadir) karena kita kan mengajukan lima dalam konteks perwakilan wilayah, ada beberapa perwakilan kelas Jakarta barat, timur, selatan, utara, dan pusat," katanya.

4. Majelis hakim juga memberi kesempatan untuk mengganti gugatan

3 Perwakilan Tidak Hadir, Sidang Class Action Banjir Jakarta Ditunda(Banjir karena lubernya Terusan Kali Pesanggrahan, Jakarta Barat) IDN Times/Anata

Dalam sidang perdana ini, majelis hakim juga memberikan kesempatan pada penggugat untuk memperbaiki gugatan atau tidak. Namun, Tigor dan pihaknya mengatakan akan memikirkan hal tersebut melihat bagaimana keadaan tiga perwakilan daerah yang tak bisa hadir apakah akan diganti atau dilanjutkan.

"Karena penggugatnya berubah, jadi harus berubah juga materinya," katanya.

Baca Juga: Tim Gugatan Class Action Banjir Jakarta Klaim Tidak Ada Muatan Politis

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya