3 Tersangka Provokator Kerusuhan Demo UU Ciptaker Ternyata Remaja

"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara."

Jakarta, IDN Times - Tiga remaja yang diduga sebagai penggerak kericuhan saat unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada 8 dan 13 Oktober 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah admin media sosial Facebook dan Instagram yang diduga memprovokasi para pelajar untuk turun dan melakukan kerusuhan saat demo. 

"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (20/10/2020).

1. Ajakan demo daro grup Facebook STM se-Jabodetabek

3 Tersangka Provokator Kerusuhan Demo UU Ciptaker Ternyata RemajaKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Tiga remaja itu masing-masing berinisial lMLAI (16), WH (16) dan SN (17). MLAI dan WH adalah admin akun grup Facebook bernama STM se-Jabodetabek dengan total anggota 21,2 ribu.

Mereka menghasut pengikutnya untuk melakukan kerusuhan saat demo penolakan UU Ciptaker lewat unggahan-unggahan ajakan.

"Dia memposting di Facebook mengundang teman-teman STM atau SMK se-Jabodetabek untuk demo tanggal 8 sampai 13 Oktober 2020 di Istana dan DPR, seruannya harus rusuh, ricuh," kata Argo.

Baca Juga: Polri Sebut Demo Tolak Omnibus Law Hari Ini Berpotensi Rusuh

2. Dari Facebook beralih ke WhatsApp Grup

3 Tersangka Provokator Kerusuhan Demo UU Ciptaker Ternyata RemajaIlustrasi (IDN Times/Lia Hutasoit)

Argo menjelaskan bahwa narasi di akun Facebook itu bernada ajakan untuk membuat rusuh pada aksi demo yang dilakukan pada hari ini Selasa, (20/10/2020). Argo membacakan sejumlah narasi yang ditujukan untuk melawan polisi.

"Buat kawan-kawat ogut, tanggal 20 jangan lupa supaya polisinya jatuh," kata Argo membacakan unggahan akun Facebook tersebut.

Bahkan setelahnya ada link yang mengarah ke grup percakapan di WhatsApp Group (WAG) untuk mengatur jalannya aksi para pelajar STM ini.

3. Tersangka SN diduga memprovokasi lewat Instagram

3 Tersangka Provokator Kerusuhan Demo UU Ciptaker Ternyata RemajaIlustrasi media sosial (Sukma Shakti/IDN Times)

Kemudian untuk tersangka SN, Argo menjelaskan SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang memiliki 11 ribu pengikut. Ada berbagai macam unggahan provokasi diduga diserukan SN.

"Kegiatan untuk aksi turun serentak, ajakan tidak percaya dengan negara lagi," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Provokator Pemicu Kerusuhan Saat Demo Omnibus Law

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya