4 Anak Perkosa Bocah 13 Tahun, Komnas PA: Pola Asuh Salah

Akibat kurangnya perhatian dan pola asuh yang salah

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan empat pelaku anak di bawah umur yang memperkosa seorang gadis 13 tahun di Cilincing, Jakarta Utara, akibat kurangnya perhatian dan pola pengasuhan salah dari orang tuanya.

Diketahui, peristiwa ini terjadi pada 1 September 2022. Kekerasan seksual ini dilakukan anak-anak di bawah umur dengan motif cinta bertepuk sebelah tangan. Korban menolak menjalin hubungan dengan salah satu pelaku.

"Dengan kasus ini saya mengingatkan secara keras kepada orang tua dari pelaku, karena itu menurut saya adalah kurangnya perhatian dan pola pengasuhan yang salah," kata Arist di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

"Kalau gak salah pola pengasuhannya biar tidak menjadi pelaku kejahatan seksual," katanya.

Baca Juga: Masa Genting 72 Jam dan Kontrasepsi Darurat bagi Korban Pemerkosaan

1. Komnas PA koordinasi dengan kepolisian dan pengacara kondang Hotman Paris

4 Anak Perkosa Bocah 13 Tahun, Komnas PA: Pola Asuh SalahKetua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, di Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dengan adanya kasus ini, Arist menemui Polres Metro Jakarta Utara, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku dan juga korban dalam dugaan kasus pemerkosaan. Dalam penanganan kasus ini, kata dia, ada perlakuan khusus dan penanganan yang spesifik.

"Mengingat ini pelakunya adalah anak-anak saya mendapat informasi dan satu 11 tahun, dua 12 tahun, lalu kemudian ada yang 13 tahun. Lalu, kemudian karena ini menyangkut masih anak-anak, secara khusus, ada yang yang di bawah 12 tahun, ini harus penanganannya spesifik, karena ini tidak bisa diselesaikan lewat putusan pengadilan. Artinya, proses pengadilan seperti orang dewasa," katanya.

Kehadiran Komnas PA, kata Arist, atas kerja sama dengan kantor pengacara Hotman Paris Hutapea. Komunikasi dengan polisi dilakukan agar masyarakat paham bahwa proses peradilan bagi anak berbeda, dan disesuaikan dengan perspektif anak.

2. Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan diversi

4 Anak Perkosa Bocah 13 Tahun, Komnas PA: Pola Asuh Salahilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Arist menjelaskan pendekatan penyelesaian kasus ini adalah lewat pendekatan diversi. Melansir dari situs Pengadilan Negeri Palopo, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana, dan terhadap proses tersebut dengan syarat-syarat sebagai berikut, yakni diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun, dan bukan pengulangan tindak pidana.

Kemudian, diselesaikan di luar pengadilan, tetapi tetap ada putusan pengadilan.

"Tetap ada putusan pengadilan, dikenakan tindakan, dikembalikan pada orang tua atau kepada negara, ada dua," kata Arist.

Baca Juga: Pemerkosaan Belasan Santri di Depok: 3 Ustaz Resmi Jadi Tersangka

3. Pelaku tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun

4 Anak Perkosa Bocah 13 Tahun, Komnas PA: Pola Asuh Salahilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Para pelaku yang merupakan anak di bawah umur pun tak dapat ditahan atau pun dipulangkan, karena masih berusia di bawah 14 tahun. Mereka kemudian dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.

Arist mengatakan, untuk korban maupun pelaku harus tetap diupayakan haknya, mulai dari tak boleh putus sekolah dan mendapat hak untuk bermain.

"Tetapi korban, selain pendampingan hukum dari kawan-kawan dari Hotman Paris nanti, tetapi juga ada terapi trauma terhadap anak ini, karena ini kan dia apalagi sudah publik, sudah tahu kan itu pasti akan mengalami trauma," kata dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya