4 Hal yang Perlu Diketahui soal UMP DKI Jakarta 2022

UMP DKI naik 1,09 persen atau sebesar Rp48.136 pada 2022

Jakarta, IDN Times - Isu terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) kini menjadi perbincangan hangat di tengah publik. UMP kerap jadi perbincangan jelang akhir tahun karena besarannya memengaruhi banyak hal. Sejumlah faktor juga menjadi dasar perhitungan UMP di tiap provinsi, salah satunya di DKI Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 rata-rata naik 1,09 persen. Angka tersebut merupakan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS).

Berikut adalah sejumlah hal yang perlu diketahui tentang kenaikan UMP di DKI Jakarta.

1. UMP di DKI Jakarta naik menjadi Rp4.464.322

4 Hal yang Perlu Diketahui soal UMP DKI Jakarta 2022Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Upah Minimum  Provinsi (UMP) 2022 naik 1,09 persen atau sebesar Rp48.136 dari nilai UMP 2021.

Saat ini, UMP DKI Jakarta 2021 adalah senilai Rp4.416.186. Jika mengacu pada PP 36 Tahun 2021, kenaikan UMP hanya Rp48.136 tahun depan atau menjadi Rp4.464.322.

Pada 2021, UMP Jakarta ditetapkan naik sebesar 3,27 persen dibanding 2020. Hal ini menyebabkan UMP di DKI Jakarta berada paling tinggi di Indonesia dengan angka Rp4.416.186,548 per bulannya.

Baca Juga: Tak Bisa Naikkan UMP, Anies Janji Tambah Subsidi Untuk Buruh

2. Gubernur yang tetapkan UMP 2022 tak sesuai bisa dicopot

4 Hal yang Perlu Diketahui soal UMP DKI Jakarta 2022Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (dok. Tangkapan Layar)

Dalam PP 36/2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja disebutkan jika Gubernur dapat dikenakan sanksi apabila menetapkan UMP di luar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual juga menyinggung hal yang sama, gubernur yang menetapkan upah minimum tak sesuai peraturan perundang-undangan bisa diberhentikan dari jabatannya.

"Disampaikan sanksi diberikan kepada gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini, maka di antaranya akan mendapatkan sanksi administrasi. Dalam surat tersebut juga ada teguran tertulis, sampai yang terberat itu pemberhentian sementara, sampai pemberhentian permanen. Saya kira ini mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014. Yang disampaikan oleh Pak Mendagri adalah ketentuan yang ada di UU 23 tahun 2014," kata dia Selasa (16/11/2021).

3. Gubernur paling lambat tetapkan UMP 20 November 2021

4 Hal yang Perlu Diketahui soal UMP DKI Jakarta 2022Jakarta selenggarakan vaksin anak usia 12-17 tahun di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (1/7/2021). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Nantinya gubernur yang akan menetapkan UMP 2022 sebelum 21 November 2021.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021, karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021," ucap Ida.

Adapun penetapan UMK wajib ditetapkan paling lambat 30 November mendatang.

"Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur," kata dia.

4. UMP di DKI Jakarta dari 2016-2021

4 Hal yang Perlu Diketahui soal UMP DKI Jakarta 2022Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Memang selalu ada kenaikan dalam penerapan UMP di DKI Jakarta selama lima tahun terakhir, IDN Times merangkum besaran UMP yang ada di Jakarta dari tahun ke tahun.

Berikut rinciannya:

UMP 2021 sebesar Rp4.416.186.

UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.

UMP  2019 sebesar Rp3.940.973.

UMP 2018 sebesar Rp3.648.035.

UMP 2017 sebesar Rp3.355.750.

UMP 2016 sebesar Rp3.100.000.

Baca Juga: UMP DKI 2022 Cuma Naik Rp48 Ribu, Anies Didemo Buruh Logam Elektronik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya