4 Hari PSBB Jakarta, Polisi Tindak 22.801 Pelanggar Operasi Yustisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan tugas gabungan operasi yustisi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya telah menindak 22.801 pelanggar selama empat hari ini, yakni mulai 14-17 September 2020.
"Total semua sampai dengan kemarin 14-17 itu 22.801 pelanggar Jabetabek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (18/9).
1. Ada 13 ribu orang yang jalankan sanksi sosial
Yusri mengatakan, 22.801 pelanggar itu dibagi menjadi dua kategori.
Kategori pertama yakni pelanggar yang diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan kategori berikutnya pelanggar yang hanya membayar sanksi administrasi.
"Sanksi sosial ada sebanyak 13.562 orang dan saksi administrasi sebanyak 1.288 orang," ungkap Yusri.
Baca Juga: Kebijakan Anies Soal Operasi Yustisi Dinilai Munculkan Masalah Baru
2. Total denda yang dikumpulkan mencapai Rp191 juta
Editor’s picks
Yusri juga menjelaskan bahwa ada 8.056 orang yang mendapat teguran karena melanggar protokol kesehatan. Total denda yang berhasil dikumpulkan selama empat hari adalah Rp191.233.500.
3. Polda Metro Jaya sebar 8 check point
Terdapat delapan check points yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, antara lain Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Perbatasan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran HI, dan Semanggi.
Polri bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi yang dilakukan untuk menenggakkan protokol kesehatan terutama pemakaian masker di tengah masyarakat.
Ada sebanyak 49.947 personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelaksanaan Operasi Yustisi ini.
Puluhan ribu personel itu terbagi antara lain 25.909 personel Polri, 9.511 personel TNI, 11.212 personel Satpol PP, dan 3.315 personel lainnya.
Baca Juga: Istana Beri Penjelasan Bahwa Operasi Yustisi Bukan Tindak Represif