4 Lembaga Dorong Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Santri Jombang

Komnas Perempuan, LPSK, ORI dan Kompolnas apresiasi korban

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yang menimpa MNK (22) seorang santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Tmur yang diduga dilakukan oleh MSAT, anak dari pemilik dan pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, memasuki babak baru. Berkas penyidikan dari Polda Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur akhirnya rampung atau P21 usai memakan waktu dua tahun.

Menanggapi hal ini, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut telah memantau dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan, perlindungan dan pemulihan korban sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing lembaga.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/1/2022) empat lembaga ini menyampaikan apresiasi dan rekomendasinya.

1. Apresiasi kekukuhan korban suarakan keadilannya

4 Lembaga Dorong Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Santri JombangGERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Komnas Perempuan, LPSK, ORI dan Kompolnas mengapresiasi keberanian dan kekukuhan korban serta pendamping dalam menyuarakan dan mengklaim keadilannya lewat sistem peradilan pidana. Serta kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang memberikan perhatian terhadap penanganan kasus ini

“Mengapresiasi Kepolisian Polda Jawa Timur yang tidak kenal lelah mengumpulkan bukti-bukti sesuai petunjuk Jaksa dan terbuka untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membuat terang dugaan kekerasan seksual ini,” bunyi keterangan empat lembaga tersebut.

Konferensi pers secara daring ini turut dihadiri oleh Ketua Kompolnas, Irjen Pol. (P) Dr. Benny Jozua Mamoto, Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dan Komisoner Ombudsman RI, J. Widijantoro.

Baca Juga: Catat! Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Dimulai dari Keluarga

2. Rekomendasi ke JPU dan KemenPPPA soal kasus kekerasan seksual di pondok pesantren Jombang

4 Lembaga Dorong Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Santri JombangMenteri PPPA Bintang Puspayoga (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Empat lembaga ini juga memberi sejumlah rekomendasi, mulai dari JPU agar mengimplementasikan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana dalam menuntut kasus ini.

Bukan hanya itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga diminta memberi layanan rujukan akhir melalui penyediaan ahli yang membantu terangnya kasus ini dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung.

3. DPR didesak segera sahkan RUU TPKS

4 Lembaga Dorong Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Santri JombangGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Selain itu, DPR RI dan Pemerintah diminta untuk segera membahas dan mengesahkan RUU TPKS agar hukum acara penanganan kasus kekerasan seksual yang meliputi pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, kemudian hak-hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan, serta larangan mempidanakan atau menggugat saksi dan/atau korban kekerasan seksual dan terakhir perluasan sistem pembuktian kasus kekerasan seksual, agar dapat dipenuhi secara sistematis dan terlembaga.

“Lembaga pengawas dan lembaga non struktural akan mengembangkan pola kerja sama dan koordinasi dalam merespon kasus kasus kekerasan terhadap perempuan berdasarkan tupoksinya atau wewenang masing masing,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah.

Baca Juga: Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Begini Respons Menteri PPPA

4. Kasus kekerasan seksual sering kali terjadi karena relasi kuasa

4 Lembaga Dorong Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Santri JombangIlustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Untuk diketahui, kasus kekerasan seksual menimpa MNK (22) yang merupakan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah  Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, oleh anak pemilik pesantren berinsial MSAT.

Kasus ini dilatarbelakangi relasi kuasa dan ancaman kekerasan, tidak lulus seleksi sebagai tenaga kesehatan di pusat kesehatan yang dimiliki orangtua terduga pelaku.

Korban juga mendapat manipulasi adanya perkawinan, dan penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap gurunya.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Jombang sejak 29 Oktober 2019 dengan nomor laporan LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG dan waktu lebih dari dua tahun penyidikan sebelum kemudian ditingkatkan ke tingkat penuntutan.

Ancaman kekerasan juga dialami oleh seorang Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang tergabung dalam Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FSMKS) pada 9 Mei 2021 sehingga terjadi penundaan berlarut dalam penanganan kasus. Sejak Januari 2020 saksi dan korban sudah dapat perlindungan LPSK.

Baca Juga: KPAI: Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan 55 Persennya Guru

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya