4 Rekomendasi KPAI untuk Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Polri lakukan audit terkait kasus kekerasan seksual ini

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta pemerintah daerah segera penuhi hak anak-anak korban kasus pemerkosaan pada tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, untuk rehabilitasi psikologis maupun medis.

"Juga perlindungan bagi anak-anak korban maupun ibunya," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Ibu Korban Perkosaan Anak di Luwu Timur Mau Serahkan Bukti Baru

1. LPSK diminta sediakan rumah aman dan rehabilitasi psikologi

4 Rekomendasi KPAI untuk Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu TimurKomisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI (IDN Times/Indiana Malia)

Retno juga menyampaikan keprihatinan dan mengecam kekerasan seksual pada anak-anak yang seluruhnya masih berusia di bawah 10 tahun itu. Dia juga mendorong ibu korban meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"LPSK dapat menyediakan rumah aman, rehabilitasi psikologi, pendampingan hukum saat proses pemeriksaan, dan juga saat kasus digelar di pengadilan, jika kasus terus berlanjut di pengadilan," kata dia.

2. Sang ayah bisa dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014

4 Rekomendasi KPAI untuk Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu TimurIDN Times/Margith Julia Damanik

Selain itu, Retno mengapresiasi ibu korban yang berani melaporkan kasus pemerkosaan ini. Apalagi kasus ini dinilai bukan perkara mudah.

KPAI juga mendesak kepolisian untuk segera membuka kembali kasus ini. Jika terbukti, sang ayah bisa dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang hukuman kepada terduga pelaku, karena dalam Undang-Undang Perlindungan Anak jika pelakunya orang terdekat korban, dapat dilakukan pemberatan sebesar sepertiga masa hukuman.

"Mengingat, orang tua seharusnya melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya," ujar Retno.

3. KPAI minta kasus ini ditangani Polda Sulawesi Selatan atau Mabes Polri

4 Rekomendasi KPAI untuk Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu TimurIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Karena ada perbedaan antara hasil visum polisi dengan hasil visum yang dipegang sang ibu, kata Retno, maka agar tidak ada fitnah dan saling serang siber, sebaiknya kasus tidak lagi ditangani Polres Luwu Timur. Tapi sebaiknya ditangani Polda Sulawesi Selatan atau Mabes Polri.

"Lalu visum juga pemeriksaan psikologis secara independen dilakukan, sebagai pembanding dengan temuan Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur. Ini untuk menghindari konflik kepentingan. Proses harus transparan dan diawasi juga oleh Kompolnas," kata Retno.

4. Jika hasil pemeriksaan berbeda, perlu ada validasi secara transparan

4 Rekomendasi KPAI untuk Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu TimurIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Retno mengatakan waktu bisa memengaruhi hasil pemeriksaan fisik, namun trauma korban akan terus membekas. Jika ada dua hasil yang sama dari kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur dibandingkan pemeriksaan independen, baru penutupan kasus bisa dibicarakan.

"Jika hasil berbeda maka validkan untuk memproses kasus ini secara transparan hingga proses pengadilan. Ini penting, agar korban-korban kekerasan tidak dikorbankan lagi dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundangan terkait anak," kata dia.

5. Bareskrim Polri audit penyelidikan kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur

4 Rekomendasi KPAI untuk Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu TimurKaro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, laporan jurnalistik berjudul "Tiga Anak Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi Hentikan Penyelidikan" viral di media usai Project Multatuli mengangkatnya. Kejadian ini terjadi di Luwu Timur, sebuah kabupaten perbatasan di Sulawesi Selatan, 12 jam berkendaraan dari Kota Makassar.

Terbaru, kasus ini akan diaudit tim asistensi Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan tim asistensi Bareskrim diturunkan merupakan bentuk keseriusan Polri menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Polri juga mendengarkan semua masukan terkait kasus pemerkosaan ini. Bentuk asistensi dilakukan dengan mengarahkan dan membantu penyidik melakukan langkah penyidikan sesuai aturan yang berlaku.

“Sehingga langkah-langkah penyidik dalam melakukan penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga: Bareskrim Audit Penyelidikan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya