47 Peserta Pesta Gay Dilepas, Hanya Sebagai Saksi

Saat polisi butuh keterangan, saksi harus bersedia hadir

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 47 peserta pesta gay di Jakarta Selatan tidak ditahan. Polisi hanya menetapkan mereka sebagai saksi dari kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 47 pria itu hanya dimintai keterangan soal pesta tersebut.

"Kalau saksi itu gak ada hukumnya wajib lapor, memang mereka hanya saksi," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2020).

1. Para saksi harus hadir saat polisi butuh keterangan

47 Peserta Pesta Gay Dilepas, Hanya Sebagai SaksiKonferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri menambahkan, jika nantinya polisi membutuhkan keterangan mereka, para saksi ini harus bersedia hadir kapan pun guna membantu pengembangan kasus.

"Kapan saja kita ambil untuk pemeriksaan tambahan akan hadir. Mereka kita jadikan saksi," katanya.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pesta Gay, dari Harga Kamar hingga Jenis Lomba

2. Sembilan orang tersangka masih diperiksa

47 Peserta Pesta Gay Dilepas, Hanya Sebagai SaksiKonferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sementara itu, dalam kasus ini polisi menahan sembilan orang penyelenggara yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

3. Rayakan pesta dengan tema kemerdekaan

47 Peserta Pesta Gay Dilepas, Hanya Sebagai SaksiPolda Metro Jaya ungkap Kasus Pesta Gay di Jakarta Selatan (Dok. IDN Times/Istimewa)

Diberitakan sebelumnya di IDN Times, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kamar apartemen Kuningan Suites, Jakarta Selatan yang menjadi tempat pesta gay pada Jumat, 28 Agustus 2020 malam.

Ada 56 pria yang diamankan, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Para pria tersebut mengadakan pesta dengan tema 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan', mereka juga diharuskan mengenakan masker merah putih.

Atas perbuatanya sembilan orang ini dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU nomor 44/2008 dan Pasal 36 junto Pasal 10. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Pesta Gay di Jakarta Selatan, Polisi Lakukan 26 Adegan Rekonstruksi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya