5 Aktivis KAMI Ditahan di Bareskrim Polri

Diduga langgar UU ITE dan penghasutan demo omnibus law

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, 5 aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kini tengah ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Seperti diketahui sebelumnya, 8 aktivis KAMI ditangkap tim Siber Bareskrim Polri dari Medan dan Jakarta karena diduga menyebarkan berita bohong dan menghasut demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berujung ricuh.

"Memang ada beberapa hari ini tim siber Bareskrim Polri mau pun tim siber Polda Sumatra Utara Telah melakukan penangkapan terkait dengan demo omnibus Law mulai dari tanggal 8 kemarin," kata dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2020).

1. Bareskrim Polri tangkap 4 aktivis KAMI asal Medan

5 Aktivis KAMI Ditahan di Bareskrim PolriKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Polisi memang telah menangkap 8 anggota dan petinggi KAMI sejak 9 Oktober hingga saat ini. Pertama, polisi menangkap anggota KAMI berinisal KA pada 9 Oktober, kemudian JG, NZ pada 10 Oktober, dan WRP pada 12 Oktober dengan bantuan tim siber Polda Sumatra Utara.

"Mereka semua ditangkap karena terkait dengan adanya demo omnibus law," ujar Awi.

Baca Juga: Ternyata Polisi Sudah Tangkap 8 Aktivis KAMI, Ini Daftarnya

2. 4 orang aktivis KAMI ditangkap di Jakarta

5 Aktivis KAMI Ditahan di Bareskrim PolriIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya, pada 10 Oktober di Tangerang Selatan, polisi meringkus anggota KAMI lainnya yang berinisial KA sekitar pukul 13.30 WIB dan kini sudah ditahan dan resmi jadi tersangka.

Sedangkan tiga anggota KAMI lainnya ditangkap pada 12 Oktober dengan jarak waktu yang berbeda-beda. AP ditangkap di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur sekitar pukul 00.00-02.00 WIB dan SG ditangkap di Depok sekitar pukul 04.00, kemudian disusul JH yang ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan pada pukul 05.00 WIB.

3. Terancam penjara 6 tahun karena dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan

5 Aktivis KAMI Ditahan di Bareskrim PolriIlustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Polri kini tengah memeriksa 8 orang tersebut secara intensif, sambil juga menunggu beberapa orang yang belum memiliki pengacaranya.

"Kita tunggu dan tentunya akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," ujarnya.

Awi mengatakan bahwa polisi menduga mereka menyebarkan informasi yang memuat kebencian dan permusuhan.

Walau ada sejumlah petinggi KAMI, polisi tidak melihat jabatan mereka dan dipersangkakan dengan Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Ancaman pidana untuk UU ITE adalah 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar dan untuk Pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun penjara, untuk lebih lengkapnya kami masih menunggu keterangan dari tim siber,” ujar dia.

Baca Juga: Polisi: Penangkapan Aktivis KAMI Diduga terkait Tindakan Penghasutan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya