5 Fakta Kasus Pemerkosaan Anak oleh Ayah Tirinya di Sidoarjo

Nantinya bayi korban akan diserahkan pada negara

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga, angkat bicara terkait kasus pemerkosaan anak oleh ayah tirinya di Sidoarjo, Jawa Timur. Dia mengungkapkan, seharusnya sosok ayah dapat memberi hak perlindungan pada anaknya, bukan melakukan kekerasan.

Dia mengapresiasi gerak cepat yang terintegrasi lintas sektor antara dinas pengampu isu perempuan dan anak dengan kepolisian, tenaga kesehatan, psikolog, serta Dinas Pendidikan dalam memberikan pendampingan yang terbaik bagi korban.

"Tentu miris sekali kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri di Kabupaten Sidoarjo ini, karena seharusnya figur ayah dapat memberikan hak atas perlindungan terhadap anak. Namun demikian, dalam kasus ini seluruh pihak telah berupaya memberikan penanganan yang komprehensif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," ujar Bintang dalam keterangan persnya, Senin (30/1/2023).

1. Korban masih bersemangat belajar dan bercita-cita menjadi dokter

5 Fakta Kasus Pemerkosaan Anak oleh Ayah Tirinya di Sidoarjoilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Bintang melakukan kunjungan ke Jawa Timur untuk memantau beberapa hal, salah satunya kasus ini. Kabar terkini, menurut dia, korban masih memiliki keinginan yang tinggi untuk mengikuti proses pembelajaran secara daring.

"Ini merupakan salah satu hal yang patut kita syukuri, korban masih terus bersemangat menempuh pendidikan dan menggapai cita-citanya menjadi dokter," kata dia.

Korban juga saat ini kondisi hamil dengan usia kandungan 24 minggu. "Namun korban belum memahami kondisi tubuhnya yang tengah mengandung tersebut," kata Menteri PPPA.

Baca Juga: Bocah 10 Tahun di Ogan Ilir Diperkosa Ayah Tiri

2. Biaya persalinan ditanggung negara

5 Fakta Kasus Pemerkosaan Anak oleh Ayah Tirinya di SidoarjoIlustrasi bayi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Sidoarjo, Syaf Satriawarman, menerangkan pihaknya mengambil beberapa langkah inisiatif, salah satunya terkait persalinan korban.

"Bilamana secara klinis tidak memungkinkan melakukan persalinan secara normal, maka akan dilakukan operasi caesar. Pemerintah daerah sudah menyanggupi pembiayaan persalinan dan kami sudah mendaftarkan korban sebagai peserta BPJS," katanya.

3. Bayi korban akan diserahkan kepada negara, dan proses persalinan secara tertutup

5 Fakta Kasus Pemerkosaan Anak oleh Ayah Tirinya di SidoarjoIustrasi bayi (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Menurut Syaf, nantinya persalinan korban akan dilaksanakan secara tertutup, bayi tersebut juga akan diserahkan kepada negara.

"Ketika bayinya lahir, maka korban dan ibunya akan membuat pernyataan bahwa bayi tersebut diserahkan kepada negara melalui Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Dinas Sosial," katanya.

Selanjutnya, kata Syaf, akan dilakukan evaluasi secara bergantian oleh tim kesehatan, tim psikolog, dan sekolah, seperti evaluasi oleh pihak sekolah terkait pembelajaran yang diikuti korban secara daring.

4. Korban dan ibunya dapat dukungan dari lingkungan sekitar

5 Fakta Kasus Pemerkosaan Anak oleh Ayah Tirinya di SidoarjoMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga saat melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo (dok. KemenPPPA)

Berdasarkan informasi yang didapatkan, korban dan ibunya tidak perlu tinggal di rumah aman karena korban harus bersekolah, sedangkan ibunya bekerja. Korban dan ibunya mendapatkan dukungan positif dari lingkungan sekitar mereka.

"Ini merupakan kondisi yang baik bagi psikologis korban, karena tidak adanya stigma dari masyarakat, sehingga tidak terjadi reviktimisasi, seperti anak dikeluarkan dari sekolah atau bahkan diusir dari lingkungan sekitarnya," kata Syaf.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Remaja Lamsel Ternyata Diperkosa Ayah Tiri

5. Pelaku terancam hukuman maksimal

5 Fakta Kasus Pemerkosaan Anak oleh Ayah Tirinya di SidoarjoIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bintang mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku, sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, pelaku dapat dikenai penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana dikarenakan kekerasan seksual dilakukan orang tua korban.

"Kami yakin dan percaya aparat penegak hukum akan menangani kasus ini secara tuntas dan cepat,demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku. Proses hukum ini terus kami pantau bersama UPTD PPA Sidoarjo," katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya