5 Poin Penting Permendikbud Baru soal Penanganan Kekerasan di Sekolah

Tak boleh ada kebijakan yang berpotensi timbulkan kekerasan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Beleid ini mengatur penanganan kekerasan di sekolah mulai dari SD hingga SMA. Permendikbud ini untuk menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

"Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam keterangannya, dilansir Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Nadiem Keluarkan Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah

1. Tak boleh ada kebijakan yang berpotensi timbulkan kekerasan

5 Poin Penting Permendikbud Baru soal Penanganan Kekerasan di SekolahMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Permendikbudristek PPKSP, kata Nadiem, menghilangkan area abu-abu dengan mendefinisikan secara jelas perbedaan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi. Hal ini untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.

Selain mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

“Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” kata Nadiem.

2. Lima poin penting dalam Permendikbudristek Nomor 46

5 Poin Penting Permendikbud Baru soal Penanganan Kekerasan di SekolahIlustrasi siswa sekolah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Berikut lima poin Permendikbudristek PPKSP:

1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi fokus pencegahan dan penanganan kekerasan
2. Adanya definisi yang jelas dan bentuk-bentuk rinci kekerasan yang mungkin terjadi
3. Pembentukan tim penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan pemerintah daerah diatur lebih rinci
4. Mekanisme pencegahan yang terstruktur dan peran masing-masing aktor terdefinisikan dengan jelas
5. Pembagian alur koordinasi penanganan lebih rinci antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek

3. Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan

5 Poin Penting Permendikbud Baru soal Penanganan Kekerasan di SekolahIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Bukan hanya itu, dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP  Satuan pendidikan perlu untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota untuk membentuk satuan tugas (Satgas).

“TPPK dan satuan tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan, agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani. Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” kata Nadiem.

Baca Juga: Pemda Diminta Pahami Permendikbud 46/2023 Cegah Kekerasan di Sekolah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya