6 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kerusuhan 21-23 Mei

Rekomendasi diberikan pada banyak pihak

Jakarta, IDN Times - Tim Pencari Fakta Peristiwa (TPF) 21-23 Mei 2019 dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyampaikan temuan, kesimpulan, serta rekomendasinya mereka terkait kasus tersebut. Komnas HAM RI membentuk TPF guna menghimpun fakta dan keterangan terkait peristiwa 21-23 Mei 2019. TPF dibentuk agar dapat memastikan penanganan kasus para korban berjalan secara transparan.

Setelah melakukan investigasi, ada enam rekomendasi Komnas HAM yang ditujukan ke berbagai pihak terkait kasus ini mulai dari presiden, Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Menteri Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum, serta Gubernur DKI Jakarta.

"Hari ini kami kirimkan secara resmi temuan rekomendasi fakta-fakta yang ada agar bisa ditindaklanjuti," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsar pada awak Media di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Apa saja 6 rekomendasi Komnas HAM tersebut? Berikut laporannya:

1. Meminta presiden upayakan penyelesaian kasus ini

6 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kerusuhan 21-23 MeiANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Puspa Perwitasari

Rekomendasi yang pertama dilayangkan pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Presiden Jokowi diharapkan dapat mengupayakan serta mengambil langkah strategis agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, dan memastikan Polri menindaklanjuti proses hukum seluruh pelaku.

Lebih dalam, Komnas HAM juga meminta Presiden Jokowi agar membenahi sistem pilpres agar lebih baik serta ramah HAM. Rekomendasi ini juga mendorong agar parpol lebih mengutamakan program politik serta mencegah penyebaran kebencian selama proses pemilu dan pilpres.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kembali 9 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

2. Ini rekomendasi Komnas HAM pada Polri

6 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kerusuhan 21-23 MeiIDN Times/Denisa Tristianty

Sedangkan dalam rekomendasi pada Kapolri, Komnas HAM meminta pengungkapan pelaku utama, lanjutan penyelidikan dan penyedikan atas jatuhnya 10 korban meninggal, hingga pelaku penembakan dapat diungkap.

"Hal ini untuk mencegah terus berkeliarannya pemegang senjata api gelap di tengah masyarakat," kata Beka.

Komnas HAM juga meminta adanya sanksi dan hukuman ada anggota Polri yang lalukan tindak kekerasan yang berlebihan, serta meningkatkan pengetahuan serta kapasitas anggota Polri untuk menangani aksi demonstrasi serta kerusuan massa, agar terhindar dari pelanggaran HAM.

4. Ini rekomendasi kepada para menteri, KPU, hingga Gubernur DKI

6 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kerusuhan 21-23 MeiIDN Times / Irfan Fathurohman

Lebih dalam, Komnas HAM merekomendasikan Menteri Kesehatan agar menyediakan layanan kesehatan di setiap rumah sakit jika kondisi politik sedang mengalami krisis.

Sedangkan, untuk Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), rekomendasinya adalah agar dapat meningkatkan peran lembaga pengelola dan penyedia informasi yang otoritatif serta kredibel. Selain itu juga agar dapat memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan pada situasi tertentu, tidak mengurangi penikmatan HAM terutama hak mendapat informasi serta penyampaian pendapat.

Pada KPU, Komnas HAM meminta agar perlu lebih cermat dan responsif dalam penyelenggaraan pemilu supaya aspirasi serta keluhan masyarakat bisa tersalurkan dengan baik.

Sedangkan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Komnas HAM meminta agar dapat memastikan adanya SOP layanan kesehatan dalam situasi tertentu agar korban dapat ditangani dengan baik.

Baca Juga: Ini Fakta-Fakta Kerusuhan 21-23 Mei Hasil Investigasi Komnas HAM

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya