7 Fakta Kasus Pencemaran Nama Baik NU yang Menjerat Gus Nur

Pernyataan Gus Nur bukan pertama kali bikin heboh publik

Jakarta, IDN Times - Sosok penceramah Sugi Nur Raharja atau yang dikenal dengan panggilan Gus Nur ditangkap polisi atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Kasus ini berawal dari pernyataan Gus Nur di YouTube channel Refly Harun, pakar hukum tata negara, yang berjudul 'Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!'.

Dalam video tersebut, Gus Nur mengumpamakan NU layaknya sebuah bus yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, dan kernetnya ugal-ugalan. Lantaran ada sejumlah pihak yang tidak terima dengan pernyataan yang dianggap menghina itu, Gus Nur pun dilaporkan ke polisi.

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2)  dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Kini Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Berikut adalah fakta-fakta kasus yang menjerat Gus Nur.

1. Dilaporkan beberapa pihak

7 Fakta Kasus Pencemaran Nama Baik NU yang Menjerat Gus NurSugi Nur Raharja alias Gus Nur [kanan]. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Gus Nur dilaporkan oleh Ketua pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri karena dianggap menghina NU, laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Gus Nur juga turut dilaporkan oleh GP Ansor.

Bahkan dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pati di Polres Pati dan Aliansi Santri Jember di Polres Jember dengan momor laporan LM/640/X/2020/POLRESJEMBER/RESKRIM tertanggal 19 Oktober 2020.

Pelapor atas nama H.M Ayub Junaidi dan terlapor tertulis Nur Sugik. Ia dilaporkan dengan tudingan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang (UU) ITE.

Baca Juga: Ini Sosok Gus Nur, Dua Kali Tersandung Kasus Penghinaan NU

2. Ditangkap di kediamannya di Malang

7 Fakta Kasus Pencemaran Nama Baik NU yang Menjerat Gus NurPura Gus Nur, Muhammad Munjiat (ANTARA/Pool-Alfi Ramadana)

Gus Nur akhirnya ditangkap oleh polisi pada Sabtu, 24 Oktober 2020. Penangkapan Gus Nur di Malang langsung dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan membenarkan adanya penangkapan Gus Nur. Tokoh penceramah itu ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri di kediamannya kawasan Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

"Iya benar, ada penjemputan oleh Bareskrim Polri," ujar Andry saat dikonfirmasi.

Kuasa Hukum Gus Nur, yakni Chandra Purna Irawan mengatakan bahwa Gus Nur oleh sekitar 30 anggota polisi.

Berdasarkan keterangan Gus Nur pada Chandra, polisi datang dengan menunjukkan surat penangkapan dan surat tanda terima barang bukti.

"Setelah itu baru beliau dibawa ke Mabes Polri itu menggunakan (jalur) darat, pakai mobil sampai ke Jakarta mungkin siang, jam 11 atau 12. Kemudian kita (tim kuasa hukum) meluncur ke Mabes sekitar jam 1 siang," ujarnya kepada IDN Times, Senin, 26 Oktober 2020.

3. Gus Nur ditetapkan jadi tersangka

7 Fakta Kasus Pencemaran Nama Baik NU yang Menjerat Gus NurIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri Gus Nur. Penangkapan Gus Nur tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.

Gus Nur diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu

"Iya (Gus Nur) sudah jadi tersangka," ujar Awi.

Penangkapan Gus Nur sempat disebut tidak sesuai aturan. Menanggapi hal itu, Awi mengatakan, jika kuasa hukum merasa keberatan, maka bisa mengajukan praperadilan. Pihaknya tidak masalah dengan adanya mekanisme tersebut.

"Kalau tidak setuju terkait penangkapan silakan, tersangkanya, keluarganya atau kuasanya, bisa mempraperadilkan ke kepolisian," kata dia.

4. Gus Nur tidak ingin ditahan karena memikirkan santri-santrinya

7 Fakta Kasus Pencemaran Nama Baik NU yang Menjerat Gus NurANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Kuasa hukum menyebutkan bahwa Gus Nur tak ingin ditahan karena memikirkan nasib santri-santrinya.

"Cuma yang masih sering terpikirkan beliau itu terkait santri tadi, terkait biaya pondok pesantren, nah itu saja yang dia terpikirkan membiayai para guru para santri, operasional pesantren, hanya itu saja sih yang jadi gundah gelisahnya beliau," ujar Chandra yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat.

Hal itulah yang menjadi ganjalan di pikiran Gus Nur, karena untuk kasus ini sendiri Gus Nur disebut kuat menghadapi risikonya.

"Kalau beliau sebetulnya terkait kondisinya secara pribadi beliau kuat, karena memang dia bilang ini sudah risiko, sudah risiko dakwah begitu," ujarnya.

Baca Juga: Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan Besok, Polisi: Silakan

5. Pasal yang dikenakan pada Gus Nur disebut pasal karet

7 Fakta Kasus Pencemaran Nama Baik NU yang Menjerat Gus NurIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Chandra merasa bahwa pasal yang dikenakan kepada klienya merupakan pasal karet dalam UU ITE.

"Itu pasal lentur, misalnya definisi ujaran kebencian itu maknanya sangat besar, lentur," kata dia.

Pasal-pasal dalam UU ITE menurut dia sangat bersifat subjektif. Artinya, itu berdasarkan penilaian pribadi seseorang.

"Subjektif itulah pihak tertentu saja yang merasa tersinggung ada pihak juga yang merasa tidak tersinggung," katanya.

6. Gus Nur ajukan penangguhan penahanan, dapat dukungan tokoh dan ulama

7 Fakta Kasus Pencemaran Nama Baik NU yang Menjerat Gus NurGus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Gus Nur akhirnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri hari ini, Rabu (28/10/2020).

"InsyaAllah hari ini, Rabu jam 11.00, kuasa hukum mengajukan surat permintaan penangguhan secara tertulis," kata Chandra kepada awak media.

Dalam penangguhan penahanan ini, Chandra sudah menyiapkan satu bundel dukungan dari sejumlah tokoh yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Gus Nur.

"Membawa satu bundel dukungan dan atau jaminan dari para tokoh-tokoh, alim ulama, aktivis, ustaz, dan keluarga," kata dia.

Menanggapi pengajuan penangguhan penahanan ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mempersilakan proses hukum yang ingin ditempuh Gus Nur.

"Ya silakan saja mengajukan, itu hak prerogatif penyidik nanti, disetujui atau tidak," kata dia.

7. Refly Harun juga akan diperiksa polisi

7 Fakta Kasus Pencemaran Nama Baik NU yang Menjerat Gus NurAhli Hukum Tata Negara Refly Harun (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Penyidik Bareskrim Polri juga berencana untuk memeriksa Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik NU ini.

Relfy Harun adalah orang yang mewawancara dan menayangkan video berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!”. Video tersebut tayang perdana pada 18 Oktober 2020 di akun YouTubenya.

"Siapa yang merekam, mengedit, mengundang, mewawancarai, mengunggah, semua akan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik," kata Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa, 27 Oktober 2020.

Penyidik juga sudah memeriksa Gus Nur dan masing-masing satu ahli hukum serta ahli bahasa. Kini video yang diduga mencemarkan nama baik NU sedang diperiksa oleh unit Laboratrium Forensik Polri (Labfor).

"Nanti kalau sudah selesai akan periksa ahli ITE," ujar dia.

Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Gus Nur Dapat Jaminan Tokoh Hingga Ulama

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya