7 Fakta Kebakaran Gedung Kejagung, Ternyata Gara-gara Bara Api Rokok

Ada delapan tersangka yang ditetapkan oleh polisi

Jakarta, IDN Times - Akhirnya perjalanan panjang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam berhasil diungkap, setelah melewati 63 hari proses penyelidikan hingga penyidikan.

Sejumlah keterangan mengantarkan kesimpulan bahwa gedung Kejagung terbakar diduga kuat karena kelalaian. Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Argo Yuwono.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan delapan tersangka karena kealpaan," ujar dia dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Polri juga sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini yang dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Berikut sejumlah fakta dari kebakaran gedung berusia 58 tahun tersebut.

Baca Juga: Ahli Ungkap Detik-detik Proses Kebakaran Gedung Kejagung

1. Ada delapan tersangka yang dinilai lalai hingga sebabkan kebakaran

7 Fakta Kebakaran Gedung Kejagung, Ternyata Gara-gara Bara Api RokokRilis hasil penyidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung oleh Polri di Mabes Polri Jumat, 23 Oktober 2020 (Dok. Humas Polri)

Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka yang bertanggung jawab karena dianggap lalai, sehingga gedung Kejagung hangus terbakar. Argo menjelaskan bahwa penyidik sudah mengambil keterangan 131 orang, dan 64 di antaranya dijadikan saksi.

Argo merinci delapan tersangka tersebut, yakni lima tukang bangunan yang merokok saat bekerja berinisial T, H, S, K, dan satu orang tukang yang mengerjakan wallpaper yakni IS, serta mandor berinisial UAM. 

"Tadi dijelaskan seharusnya dia itu (UAM) seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi," kata Argo.

Kemudian mandor berinisial UAN, serta direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi berinisial R dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH. Seluruh tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

2. Titik kebakaran berasal dari ruangan yang sedang direnovasi

7 Fakta Kebakaran Gedung Kejagung, Ternyata Gara-gara Bara Api RokokRilis hasil penyidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung oleh Polri di Mabes Polri Jumat, 23 Oktober 2020 (Dok. Humas Polri)

Sementara itu, dalam penyidikannya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menjelaskan, titik kebakaran berasal dari aula Biro Kepegawaian lantai enam gedung Kejagung yang memang sedang direnovasi oleh sejumlah tukang.

Lima tukang bangunan yang ternyata merokok saat bekerja memperbaiki aula biro kepegawaian lantai enam gedung Kejagung.

"Ada (pengakuan dari tersangka). Dari keterangan mereka dikonfrontir, dan saksi lain," kata Sambo.

3. Api menyebar karena akseleran yang mudah terbakar

7 Fakta Kebakaran Gedung Kejagung, Ternyata Gara-gara Bara Api RokokRilis hasil penyidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung oleh Polri di Mabes Polri Jumat, 23 Oktober 2020 (Dok. Humas Polri)

Api yang berasal dari lantai enam gedung Kejagung cepat menyebar karena beberapa hal, namun Kapuslabfor Polri Brigjen Pol Ahmad Haydar menyebutkan data untuk mencari titik terang kebakaran ini terbilang minim, karena Closed Circuit Television (CCTV) ditemukan dalam keadaan rusak karena hangus terbakar.

Selain karena rokok, akseleran di gedung yang terbakar turun hingga ke lantai bawah, dan akhirnya ditemukan pola bahwa api berasal dari lantai enam. Gedung Kejagung juga memiliki ornamen berbahan dasar kayu yang mudah terbakar.

4. Kejagung gunakan pembersih lantai ilegal, mengandung solar dan tiner

7 Fakta Kebakaran Gedung Kejagung, Ternyata Gara-gara Bara Api RokokFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Dalam proses penyidikan juga ditemukan keterangan bahwa ternyata gedung Kejagung menggunakan cairan pembersih lantai dengan merek Top Cleaner yang ilegal, yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap lantai dan ternyata cairan itu mengandung solar serta tiner. 

"Setelah digunakan, pewangi menguap dan bensin menguap, tinggal senyawa hydrocarbon solar," ujar Haydar.

Maka dari itu, direktur utama perusahaan pembersih merek Top Cleaner serta PPK Kejagung ditetapkan jadi tersangka, karena membuat kesepakatan tender dengan perusahaan yang memproduksi pembersih lantai ilegal.

5. Suhu meningkat saat api menyala

7 Fakta Kebakaran Gedung Kejagung, Ternyata Gara-gara Bara Api RokokPemadam Kebakaran yang semalaman bertugas memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Profesor Yulianto memberi penjelaskan ilmiah terkait proses kebakaran dari hasil penyidikan dan perspektif keahliannya.

Dia mengatakan peristiwa kebakaran selalu diawali dengan api kecil. Jika kebakaran berasal dari rokok maka nantinya akan ada proses yang disebut smouldering atau membara.

"Ini cirinya menghasilkan asap yang banyak sekali berwarna putih, dari proses membara ini kita mengenal juga, proses smouldering bisa mengalami transisi menuju ke flaming (menyala)," kata dia dalam kesempatan yang sama.

Jika api yang berasal dari rokok membara, maka temperaturnya kurang lebih sekitar 600 derajat celsius, namun ketika bara itu berubah menjadi flaming atau menyala, maka suhunya akan meningkat di atas 1.000 derajat celsius.

6. Suhu tinggi diketahui dari warna beton setelah terbakar

7 Fakta Kebakaran Gedung Kejagung, Ternyata Gara-gara Bara Api RokokFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Pihak Kejagung yang lamban merespons kobaran api, menyebabkan api cepat menyebar hingga suhunya mencapai 900 derajat celsius. Temperatur tersebut diketahui dari warna beton di ruangan yang terbakar.

Dari temperatur itu, para ahli kemudian melakukan pengujian langsung bahwa dalam suhu 120 derajat celsius kaca lebih mudah pecah. Maka itu, api cepat menyebar setelah kaca gedung Kejagung pecah.

Hal tersebut juga disampaikan oleh guru besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Bambang Hero Saharjo.

"Kenapa kemudian sampai juga terbakar seluruhnya? Karena juga apinya menembus kaca, karena suhunya itu yang dijebol itu sekitar 120 derajat, sehingga dari situ memakan atau mengonsumsi ACP (akseleran). Itu indikasi awal kami, sehingga dari situ kami menyimpulkan bahwa memang betul yang disampaikan Pak Direktur (Dirtipidum), kejadian itu terjadi di lantai enam," kata dia.

7. Ada bahan yang mudah terbakar dan menetes ke lantai

7 Fakta Kebakaran Gedung Kejagung, Ternyata Gara-gara Bara Api RokokFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Kaca yang pecah ini lalu menyebar dan mengenai objek yang ada di sekitarnya dengan mudah. Yulianto mengatakan bahwa hal ini mengikuti hukum perpindahan kalor, yakni terjadi konduksi, konveksi atau radiasi.

"Ketika dia (api) mengenai objek yang ada di depannya dan objeknya mampu terbakar, maka terbakarlah objek tersebut," katanya.

Dalam kasus kebakaran gedung Kejagung, ada material yang bernama alumunium komposit panel yang mudah terbakar dan menjadi tetesan area ke bawah gedung.

Maka dari itu, lantai yang ada di bawah juga turut terbakar dan mengalami temperatur yang sangat tinggi. Api menjalar dari lantai enam, kemudian turun ke lantai 5, 4, 3, 2, hingga dasar.

Baca Juga: Lima Tukang dan PPK Kejaksaan Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya