7 Kegiatan yang Dibatasi Selama Berlakunya PSBB di Jakarta

Peraturan PSBB telah dikeluarkan oleh Kemenkes

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta guna menekan penyebaran virus corona COVID-19.

Yuri mengatakan, surat tersebut dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, supaya bisa segera melaksanakan PSBB di Jakarta.

“Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirim ke Pemda DKI,” kata Yuri saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (7/4).

Lalu, apa yang akan terjadi setelah PSBB diterapkan di Jakarta? Aktivitas apa saja yang dilarang selama PSBB berlaku? Berikut pemaparannya. 

Baca Juga: DKI Mulai Berlakukan PSBB Hari Ini, Polisi: Akses Jalan Belum Ditutup

1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan

7 Kegiatan yang Dibatasi Selama Berlakunya PSBB di Jakartailustrasi sekolah (IDN Times/Maulana)

PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dari draft Penetapan PSBB yang diterima IDN Times, tertulis ada tujuh kegiatan yang akan dilarang dilakukan di DKI Jakarta selama PSBB berlangsung.

Pembatasan pertama adalah peliburan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Proses belajar di sekolah akan diberhentikan dan diganti menjadi belajar di rumah dengan media yang efektif.

Namun, hal ini dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang memiliki kaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Pembatasan tempat kerja, pegawai bekerja dari rumah atau tempat tinggal

7 Kegiatan yang Dibatasi Selama Berlakunya PSBB di JakartaIlustrasi kegiatan karyawan yang sedang bekerja di perusahaan (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Selanjutnya kedua adalah pembatasan tempat kerja, mulai dari pembatasan bekerja di tempat kerja dan diganti menjadi bekerja di rumah atau tempat tinggal.

Tetapi peraturan ini dikecualikan bagi TNI/Polri, kebutuhan pangan, BBM, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya. Selain TNI/Polri, seluruh kantor harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan.

3. Pembatasan kegiatan keagamaan

7 Kegiatan yang Dibatasi Selama Berlakunya PSBB di JakartaWalikota Kediri, Abdullah Abu Bakar saat salat jenazah, IDN Times / istimewa

Pembatasan ketiga adalah meliputi pembatasan kegiatan keagamaan, di mana aktivitas keagamaan dilaksanakan di rumah dan hanya dihadiri oleh keluarga terbatas dengan menerapkan jaga jarak.

Selain itu, semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum, kecuali berpedoman pada aturan undang-udang dan fatwa/pandangan lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.

Untuk kegiatan pemakaman orang meninggal bukan karena COVID-19, maksimal hanya bisa dihadiri oleh 20 orang.

4. Pembatasan di tempat atau fasilitas umum

7 Kegiatan yang Dibatasi Selama Berlakunya PSBB di JakartaKondisi salah satu mall di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Setelah itu adalah pembatasan giat di tempat atau fasilitas umum. Masyarakat hanya bisa berada di tempat atau fasilitas umum dengan jumlah terbatas dan melakukan pshysical distancing atau jaga jarak.

Pembatasan di tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk tempat-tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan dan pokok, barang penting, BBM, gas, dan energi. Fasilitas pelayanan kesehatan serta fasilitas umum untuk kebutuhan dasar penduduk, termasuk kegiatan olahraga.

5. Pembatasan kegiatan sosial budaya

7 Kegiatan yang Dibatasi Selama Berlakunya PSBB di JakartaIDN Times/Arifin Al Alamudi

Selain itu, selama PSBB juga diberlakukan pembatasan aktivitas sosial budaya. Ada larangan untuk kegiatan yang melibatkan kerumunan orang, dan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui oleh pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

6. Pembatasan moda transportasi

7 Kegiatan yang Dibatasi Selama Berlakunya PSBB di JakartaPenumpang KRL Senin (23/3). (Dok. Instagram @jktinfo/@rocky_margiano)

Pembatasan yang keenam adalah pembatasan di moda transportasi yang dikecualikan bagi transportasi umum/pribadi, dengan pembatasan jumlah dan jarak antar penumpang, transportasi untuk barang penting dan esensial, transportasi layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat, stasiun, bandara, pelabuhan untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi serta organisasi operasional tetap berjalan.

7. Pembatasan khusus aspek pertahanan keamanan

7 Kegiatan yang Dibatasi Selama Berlakunya PSBB di JakartaInfografis PSBB (IDN Times/Arief Rahmat)

Terakhir adalah pembatasan giat lainnya khusus aspek pertahanan keamanan.

Dilaksanakan dengan pembatasan kerumunan orang dan dikecualikan bagi kegiatan operasi militer atau kepolisian dalam rangka (polri) seperti operasi terpusat dan kewilayahan, giat mendukung gugus tugas COVID-19, giat rutin kepolisian.

Baca Juga: [BREAKING] DKI Jakarta Mulai Berlakukan PSBB Hari Ini

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya