8 Anggota dan Petingginya Ditangkap Polisi, KAMI Buka Suara

Bila ada dugaan kriminalisasi, KAMI tidak segan melawan

Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani angkat bicara terkait penangkapan 8 orang anggota dan petinggi KAMI karena diduga menyebarkan kebencian dan penghasutan yang menimbulkan keonaran melalui jaringan media sosial. 

Salah satu hal yang dia bahas adalah twit anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan yang tidak berindikasi menyebarkan kebencian.

"Saya baca (cuitan yang diperlihatkan) tak ada (penghasutan). Hal-hal biasa. Apakah betul dengan cuitan-cuitan Syahganda orang mau demonstrasi? Kami belum melihat korelasi dan relevansi antara cuitan dan tuduhan," kata dia di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020). 

1. Tidak ada unggahan yang berkaitan dengan UU Ciptaker

8 Anggota dan Petingginya Ditangkap Polisi, KAMI Buka SuaraMassa ANAK NKRI berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Utara menolak pengesahan Omnibus Law, Selasa (13/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Begitu pula dengan unggahan Deklarator KAMI, Anton Permana, melalui akun Facebook-nya, di mana menurut Yani tidak ada unsur penghasutan di dalamnya, apalagi yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law.

Dia mengatakan bila nantinya ada dugaan kriminalisasi, KAMI tidak segan untuk melawan dan hingga saat ini baru Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan anggota Komite Eksekutif Jumhur Hidayat yang meminta pendampingan hukum. 

Baca Juga: Polisi: Penangkapan Aktivis KAMI Diduga terkait Tindakan Penghasutan

2. 8 anggota KAMI ditangkap di Medan dan Jakarta

8 Anggota dan Petingginya Ditangkap Polisi, KAMI Buka SuaraIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Untuk diketahui sebelumnya, polisi menangkap 8 anggota dan petinggi KAMI. 4 dari Jakarta yakni Deklarator KAMI, Anton Permana, anggota Komite Eksekutif Syahganda Nainggolan, Deklarator yang juga Komite Eksekutif Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida. Lalu dari Medan yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.

Namun, anggota KAMI di Medan belum meminta pendampingan hukum.

"Ini kasus berbeda. Kasus yang di Medan itu (perihal cuitan) aksi, beda dengan Syahganda soal Twitter, malah kasus Jumhur kami tak tahu sama sekali," kata Yani.

3. Dijerat dengan UU ITE dan diduga lakukan penghasutan

8 Anggota dan Petingginya Ditangkap Polisi, KAMI Buka SuaraIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Walau ada sejumlah petinggi KAMI, polisi tidak melihat jabatan mereka dan dipersangkakan dengan Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Ancaman pidana untuk UU ITE adalah 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar dan untuk Pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun penjara, untuk lebih lengkapnya kami masih menunggu keterangan dari tim siber,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2020)

Baca Juga: 5 Aktivis KAMI Ditahan di Bareskrim Polri

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya