8 Hal tentang Bansos untuk Lansia, Difabel dan Anak di DKI Jakarta

Pemprov DKI sediakan bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu meluncurkan bantuan sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia, Disabilitas dan Anak. Bansos diberikan dengan berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan sejumlah pertanyaan yang banyak dilontarkan masyarakat. Melalui Instagramnya, @aniesbaswedan, ia mempublikasikan kembali tanya jawab seputar Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

1. Apa arti dari bansos PKD

8 Hal tentang Bansos untuk Lansia, Difabel dan Anak di DKI JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial secara tunai bagi warga terdampak COVID-19 pada Selasa (12/1/2021). (Dok. Humas DKI Jakarta)

Dinsos DKI Jakarta menjabarkan bansos PKD adalah bantuan yang diberikan pada masyarakat dengan kategori lanjut usia, disabilitas dan anak. 

Bantuan ini disalurkan dari program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan diberikan secara tunai untuk memenuhi kebutuhan dasar.

2. Pihak yang berhak menerima bantuan

8 Hal tentang Bansos untuk Lansia, Difabel dan Anak di DKI JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial secara tunai bagi warga terdampak COVID-19 pada Selasa (12/1/2021). (Dok. Humas DKI Jakarta)

Untuk diketahui, KLJ diperuntukkan bagi lansia berusia 60 tahun ke atas dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemegang KPDJ adalah warga DKI Jakarta disabilitas yang tidak mampu secara ekonomi dan berada di luar panti milik pemerintah DKI Jakarta. Kemudian untuk pemegang KAJ harus merupakan warga Jakarta yang berusia 0-6 tahun dan berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi. 

Baca Juga: Wagub DKI: Bansos BLT Lebih Efektif Ketimbang Sembako

3. Basis data dan perbedaan Bansos PKD dengan Program Keluarga Harapan (PKH)

8 Hal tentang Bansos untuk Lansia, Difabel dan Anak di DKI JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial secara tunai bagi warga terdampak COVID-19 pada Selasa (12/1/2021). (Dok. Humas DKI Jakarta)

Basis data dari bansos PKD adalah masyarakat pra-sejahtera yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Meski bersumber pada data yang sama, ada perbedaan antara PKD dengan PKH. Sebab, PKH disalurkan pemerintah pusat melalui Kemensos yang dananya bersumber dari APBN. Bansos PKH disalurkan melalui BNI dan BRI.

Sedangkan, PKD adalah bansos dari Pemprov DKI Jakarta yang dananya berasal dari APBD. Bansos PKD disalurkan melalui sejumlah bank, salah satunya Bank DKI.

4. Besaran dana dan waktu pemberiannya

8 Hal tentang Bansos untuk Lansia, Difabel dan Anak di DKI JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial secara tunai bagi warga terdampak COVID-19 pada Selasa (12/1/2021). (Dok. Humas DKI Jakarta)

Basos PKD bagi usai lanjut akan diberikan sebesar Rp600 ribu per lansia setiap bulan selama setahun.

Sedangkan, dana bagi penyandang disabilitas dan anak akan diberikan sebanyak Rp300 ribu per bulan selama setahun.

Uang akan disalurkan melalui bank DKI dan bisa ditarik secara tunai dengan minimal saldo di ATM sebesar Rp20 ribu. Selain itu tidak ada biaya administrasi yang dipungut.

5. Seluk beluk pembagian kartu ATM bansos PKD

8 Hal tentang Bansos untuk Lansia, Difabel dan Anak di DKI JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial secara tunai bagi warga terdampak COVID-19 pada Selasa (12/1/2021). (Dok. Humas DKI Jakarta)

Penerima bansos PKD perlu membawa undangan, KTP, KK baik asli dan fotokopi, surat kuasa jika diwakilkan, dan khusus anak perlu membawa akte lahir.

Pengambilan ATM bisa diwakilkan dengan syarat yang ada di undangan pengambilan kartu, jika penerima bansos diwakilkan oleh penerima kuasa makan penerima kuasa dalam satu KK perlu membawa surat kuasa, KTP, KK baik asli dan fotokopi.

6. Jadwal dan lokasi pendistribusian ATM

8 Hal tentang Bansos untuk Lansia, Difabel dan Anak di DKI Jakarta(Ilustrasi Bank DKI) Instagram.com/bank.dki

Jadwal pendistribusian ATM akan diinformasikan oleh Dinsos DKI melalui Kepala Satpel Sosial Kecamatan dan Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) di setiap kelurahan.

Lokasinya tersebar di setiap kecamatan dan kelurahan yang tertera pada undangan, penerima bansos juga akan diundang kembali jika tak bisa datang. Undangan ke dua dan ke tiga dilakukan usai distribusi selesai pada lima wilayah DKI dan Kepulauan Seribu. 

Selain itu, jika lokasi pengambilan ATM jauh dari domisili maka penerima bisa memberikan surat kuasa pada keluarga yang masih ada dalam satu KK atau melapor pada Kasatpel Sosial di kecamatan untuk dijadwal ulang.

7. Jika kartu ATM hilang dan lupa pin

8 Hal tentang Bansos untuk Lansia, Difabel dan Anak di DKI Jakarta(Ilustrasi Bank DKI Jakarta) ANTARA FOTO/Gunawan

Jika kartu ATM hilang, penerima bisa memblokir kartu lebih dulu dengan menghubungi Call Center Bank DKI (021) 1500351 dan membuat surat keterangan hilang di kantor kepolisian setempat lalu membuat laporan permohonan kartu ATM baru di Bank DKI terdekat.

Sedangkan jika lupa pin atau ATM terblokir, penerima bansos PKD bisa pergi ke Bank DKI terdekat dan mereset pin ATM.

Selebihnya, jika ada keluhan, penerima bansos PKD bisa menghubungi Call Center Dinas Sosial DKI Jakarta lewat telepon (021) 4265115 atau lewat Kasatpel Sosial di masing-masing wilayah.

8. Jika belum merasa terdaftar dan jumlah penerima saat ini

8 Hal tentang Bansos untuk Lansia, Difabel dan Anak di DKI JakartaANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bagi masyarakat yang merasa layak, namun belum terdaftar dalam program ini bisa mengajukan diri lewat mekanisme pendaftaran DTKS. Informasinya bisa diperoleh dari petugas pendamping sosial di kantor kelurahan setempat atau Kasatpel Sosial di kantor kecamatan setempat.

Jumlah penerima bansos PKD tahun ini mencapai 78.169 lansia, 11.422 penyandang disabilitas dan 9.531 anak.

Penerima bansos PKD yang masuk kategori meninggal dunia, pindah ke luar DKI, mampu secara ekonomi atau menyalahgunakan dana bantuan, akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos PKD.

Baca Juga: Bansos Tunai Tahap 3 DKI Cair, Hanguskah Jika Tak Langsung Diambil?

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya