ACTA Bela Pelajar yang Membunuh Begal, Siap Membawa Kasus Ini ke DPR

ACTA akan lakukan Legal Action

Jakarta, IDN Times – Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) memberi dukungan kepada pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ZA (17) asal Malang, Jawa Timur, yang didakwa melakukan pembunuhan berencana setelah menusuk hingga tewas seorang begal bernama Minsan (35).

“Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak nyaman dengan situasi ini dan berniat akan melakukan Legal Action kepada adik ZA untuk memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar persidangan,” kata Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido di Posko ACTA , Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

1. ACTA menilai ZA tidak dapat dihukum

ACTA Bela Pelajar yang Membunuh Begal, Siap Membawa Kasus Ini ke DPRKonferensi pers kasus ZA, sisa yang membela diri dengan membunuh begal ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut ACTA, ZA tidak dapat dihukum karena ada alasan penghapusan pidana dengan pembenaran karena pembelaan darurat dan bukan perbuatan melawan hukum.

Mereka merasa pemberian dakwaan ini dapat mempermudah akses pada pelaku kejahatan begal agar bisa terlepas dari jeratan hukum.

“Penegakan hukum seperti ini memberi ruang pada para kriminal dan residivis untuk melakukan fight back dan pembelaan diri yang seharusnya aksi pembegalan yang meresahkan masyarakat tidak diberikan ruang sedikit pun,” kata dia.

2. Akan membawa kasus ini ke DPR

ACTA Bela Pelajar yang Membunuh Begal, Siap Membawa Kasus Ini ke DPRKonferensi pers kasus ZA, sisa yang membela diri dengan membunuh begal ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Wakil Ketua ACTA lainnya Endharsam Marantoto mengatakan bahwa kasus ini rencananya akan dibawa ke Komisi III DPR hingga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka ingin berkontribusi baik di luar maupun di dalam persidangan.

“Kami menghadap ke komisi III DPR untuk mengadukan tentang permasalahan ini. Itu salah satu cara kita baik itu nanti bersama-sama dengan penasihat hukumnya, dengan ZA sendiri atau dengan keluarganya,” kata dia.

3. Bandingkan dengan kasus yang sama di Bekasi

ACTA Bela Pelajar yang Membunuh Begal, Siap Membawa Kasus Ini ke DPRSuasana usai sidang keempat kasus pelajar bunuh begal di PN Kepanjen, Senin (20/1/2020). IDN Times/ Alfi Ramadana

Endharsam menyayangkan kasus ini dan menganggap adanya disparitas, karena tak sebanding dengan kasus serupa yang pernah terjadi di Bekasi, saat dua remaja berhasil melawan begal dan mendapat apresiasi dari Kepolisian.

“Perbedaan penegakan hukum yang seperti ini harus diseragamkan, sebenarnya gak boleh ada ruang bagi kriminal apalagi kriminal dengan tindak kekerasan seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga: Pengacara: Pisau Pelajar Pembunuh Begal untuk Prakarya Sekolah

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya