Ada Beda Pendapat Soal Surat Tugas Pekerja dari Luar Daerah ke Jakarta

Kasatpol PP dan Kadishub DKI beri pernyataan berbeda, duh~

Jakarta, IDN Times - Beda pendapat terjadi di antara dua jajaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Perbedaan pendapat ini keluar saat pertanyaan terkait perlunya surat tugas untuk bisa masuk ke Jakarta bagi pekerja yang berasal dari luar Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pekerja yang berasal dari wilayah aglomerasi atau kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetebek) tak perlu membawa surat tugas untuk bekerja di Ibu Kota.

"Perjalanan di dalam aglomerasi itu diperbolehkan, narasi yang dibangun saat ini mudik dilarang," kata dia saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
 
 

1. Pekerja keluar masuk Jabodetabek tak pakai SIKM

Ada Beda Pendapat Soal Surat Tugas Pekerja dari Luar Daerah ke JakartaSIKM online (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Syafrin merujuk pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 yang mencantumkan sejumlah kriteria bagi warga yang boleh melakukan perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Pekerja masuk dalam aturan tersebut dan mereka tak perlu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat tugas dari masing-masing perusahaan.

"Keluar Jabodetabek otomatis perlu (SIKM)," ujarnya.

Baca Juga: Sekda DKI: SIKM Harus Keluar Paling Lambat 3 Jam Usai Permohonan 

2. Kepala Satpol PP sebut warga dari luar DKI perlu bawa surat tugas

Ada Beda Pendapat Soal Surat Tugas Pekerja dari Luar Daerah ke JakartaKepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pernyataan ini berbeda dengan yang dilontarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin. Dia mengatakan bahwa warga dari Bodetabek dan hendak bekerja ke Ibu Kota perlu membawa surat tugas.

"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya," kata dia.

Untuk diketahui,  Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan delapan titik penyekatan di Ibu Kota yakni Jl Kalideres, Jl Joglo Raya, Jl Budi Luhur, Jl Pasar Jumat, Jl Raya Bogor, Jl Raya Kalimalang, Jl Perintis Kemerdekaan dan kolong flyover Cakung.

3. Mudik di wilayah aglomerasi dilarang tapi kegiatan esensial tidak

Ada Beda Pendapat Soal Surat Tugas Pekerja dari Luar Daerah ke JakartaIDN Times/Imam Rosidin

Beda pendapat ini berangkat dari adanya pengumuman Kementerian Perhubungan memastikan bahwa transportasi untuk keperluan esensial di wilayah aglomerasi tetap berjalan, di tengah larangan mudik Idul Fitri yang berlaku untuk periode 6-17 Mei 2021.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Pergerakan Transportasi Turun Signifikan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya