Ada Denda Rp25 Juta Jika Tak Sediakan Kantong Ramah Lingkungan di DKI

Anies menegaskan aturan ini bukan untuk cari pelanggar

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa ada denda bagi pelanggar penggunaan kantong plastik di ibu kota yang sudah diatur dalam  Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

“Ada denda, ada peringatan tertulis, ada denda yang bisa bernilai sampai dengan 25 juta apabila pusat pertokoan, pasar swalayan, atau pasar rakyat tidak menyiapkan kantong yang ramah lingkungan,” kata dia dalam jumpa pers yang disiarkan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (1/7).

1. Aturan diberlakukan bukan untuk cari pelanggar

Ada Denda Rp25 Juta Jika Tak Sediakan Kantong Ramah Lingkungan di DKIGubernur Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dia mengatakan bahwa aturan ini dibentuk bukan untuk mencari pelanggar, namun untuk mengubah pola hidup masyarakat DKI Jakarta menjadi lebih memperhatikan kondisi lingkungan.

“Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggaran, tetapi tujuannya adalah mengubah agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga: Larangan Kantong Plastik, Pemprov DKI: Pedagang Justru Diuntungkan

2. Aturan ini tak terpengaruh isu COVID-19

Ada Denda Rp25 Juta Jika Tak Sediakan Kantong Ramah Lingkungan di DKIIDN Times/Debbie Sutrisno

Dia mengatakan bahwa pelaksanaan aturan ini tidak terkendala oleh isu COVID-19. Walau pun masyarakat kini sedang fokus dan teralihkan dengan isu COVID-19, pihak tetap melaksanakan aturan ini.

“Perhatian masyarakat juga pada COVID-19 tetapi ini tidak berarti kemudian diundur, tetap dilaksanakan sekarang,” kata Anies.

3. Sebagai usaha untuk jaga generasi masa depan

Ada Denda Rp25 Juta Jika Tak Sediakan Kantong Ramah Lingkungan di DKIIDNTimes/Holy Kartika

Anies juga mengatakan bahwa larangan penggunaan plastik adalah bagian dari usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi sampah dan menjadikan Jakarta semakin bersahabat pada lingkungan.

Selain itu, usaha ini juga bisa menjadi bentuk kegiatan masyarakat yang tidak meninggalkan residu bagi generasi masa depan.

“Maka masalah lingkungan menimbulkan masalah bukan hanya pada generasi kita tapi pada generasi masa depan, jadi ini bagian dari usaha kita untuk mengubah perilaku agar setiap orang, setiap kegiatan di Jakarta memperhitungkan sustainable development,” ujarnya.

4. Denda yang termaktub dalam Pergub

Ada Denda Rp25 Juta Jika Tak Sediakan Kantong Ramah Lingkungan di DKISampah Medis di TPA (Dok. KPNas)

Untuk diketahui, Pergub ini mengatur beberapa keterangan terkait denda, mulai dari sanksi administratif berupa uang paksa yang akan dikenakan paling sedikit Rp5 juta hingga maksimal Rp25 juta.

Jumlah tersebut akan bertambah secara bertahap, sesuai dengan kedisiplinan pengelola membayarkan uang paksa.

Uang paksa Rp5 juta nantinya harus dibayarkan dalam waktu satu minggu sejak menerima surat pemberitahuan. Kemudian, jika terlambat maka uang paksa akan dikenakan Rp10 juta dan terus bertambah tiap minggu hingga Rp25 juta, jika pengelola terus telat membayar.

Jika pembayaran benar-benar tidak dilakukan atau tidak memberlakukan Pergub, maka DPMPTSP DKI Jakarta akan membekukan izin usahanya. Setelah itu, jika pengelola masih tidak menjalankan seluruh sanksi administrasi yang berlaku, maka izin usaha akan dicabut sebagai opsi terakhir.

Baca Juga: Larangan Kantong Plastik di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya