Ada Jam Malam di RT Zona Merah, Epidemiolog: Harusnya Seluruh Jakarta

Masyarakat banyak beraktivitas di pagi dan siang hari

Jakarta, IDN Times - Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, kebijakan jam malam yang diberlakukan di lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah COVID-19, merupakan aturan yang kontradiktif dengan aturan yang lainnya.

"Jadi saya juga bingung ini aturan-aturan kok saling kontradiksi, sebenanya kalau mau betul-betul jam malam, benar-benar diberlakukan di seluruh wilayah DKI," kata Pandu kepada IDN Times, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Kebijakan Jam Malam RT Zona Merah, PSI Minta Pemprov DKI Gerak Cepat

1. Seharusnya yang lebih penting digalakkan adalah 3M

Ada Jam Malam di RT Zona Merah, Epidemiolog: Harusnya Seluruh Jakarta(ANTARA FOTO/Fauzan)

Seharusnya, kata Pandu, yang lebih penting digalakkan di RT yang masuk zona merah yakni 3M: menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. Sebab, masyarakat itu aktif berkegiatan di pagi dan sore hari.

"Yang paling penting adalah peningkatan protokol 3M, karena perilaku 3M di Jakarta itu menurun drastis, jadi kepatuhan menurun drastis" ujarnya.

2. Zona merah baru ketahuan jika ada laporan dan tes COVID-19

Ada Jam Malam di RT Zona Merah, Epidemiolog: Harusnya Seluruh JakartaEpidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Dr. Pandu Riono (Tangkapan layar Zoom Indikator Politik Indonesia)

Selain itu, zona merah bisa diketahui jika wilayah tersebut melakukan tes COVID-19 dan melaporkannya.

"Zona kan artinya kalau ditesting baru ketahuan, kalau gak dites gak ketahuan, gak mau ngelapor ya gak ketahuan," ujarnya.

Untuk diketahui, peraturan jam malam tersebut tertuang di Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga yang ditetapkan 19 April 2021.

3. RT masuk zona merah jika lima rumah alami kasus COVID-19

Ada Jam Malam di RT Zona Merah, Epidemiolog: Harusnya Seluruh JakartaIlustrasi personel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Dikutip dari Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tersebut, sebuah RT masuk zona merah bila terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus COVID-19 dalam tujuh hari terakhir.

Ada sejumlah skenario yang perlu dilakukan di RT zona merah yakni menemukan kasus suspect dan melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat. 

Kegiatan di rumah ibadah juga harus dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan, dan menutup tempat bermain anak serta tempat umum kecuali sektor esensial.

RT yang masuk zona merah juga akan memberlakukan aturan pembatasan keluar masuk wilayah atau jam malam maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Masyarakat juga dilarang berkerumun lebih dari tiga orang dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta, Jam Operasional Mal hingga Jam 9 Malam

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya