AJI dan KOMPAKS Kecam Polisi yang Sebut Berita 3 Anak Diperkosa Hoaks!

AJI dan KOMPAKS kecam label tersebut

Jakarta, IDN Times - Laporan jurnalistik berjudul "Tiga Anak Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi Hentikan Penyelidikan" mencuat di media usai Project Multatuli mengangkatnya. Kejadian ini terjadi di Luwu Timur, sebuah kabupaten perbatasan di Sulawesi Selatan, 12 jam berkendaraan dari Kota Makassar. 

Instagram Kepolisian Resor Luwu Timur sempat melabeli pemberitaan ini sebagai berita bohong atau hoaks. Kasus kekerasan seksual pada tiga anak oleh ayah kandungnya ini kadung viral dan jadi perhatian.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) angkat suara soal label yang disematkan oleh akun Instagram @humasreslutim pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelumnya pada pukul 20.00 WIB akun ini bahkan menuliskan nama ibu dari tiga anak tersebut.

"Pukul 21.00 WIB, akun @humasreslutim mengunggah konten di story yang menyatakan reportase Project M tersebut adalah hoaks. Tak berselang lama, sejumlah akun berkomentar di Instagram ramai-ramai menyebutkan bahwa berita itu hoaks," seperti dikutip IDN Times dari akun twitter @AJIIndonesia, Jumat (8/10/2021).

1. Pemberian cap hoaks serampangan dinilai AJI sebagi kekerasan jurnalistik

AJI dan KOMPAKS Kecam Polisi yang Sebut Berita 3 Anak Diperkosa Hoaks!Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI) (aji.or.id)

Menyikapi hal ini AJI Indonesia memberikan pernyataan sikap, pertama dengan mengecam Polres Luwu Timur yang memberikan cap hoaks pada berita yang terkonfirmasi. Laporan itu disebut telah berdasar pada penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepolisian Luwu Timur

Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi seara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik.

"Tindakan memberi cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalistik," tulis AJI.

Baca Juga: Polri Klaim Penyelidikan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Sesuai SOP

2. Cap hoaks pada berita ini diminta dicabut

AJI dan KOMPAKS Kecam Polisi yang Sebut Berita 3 Anak Diperkosa Hoaks!ilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

AJI juga mendesak Polres Luwu Timur mencabut cap hoaks dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, serta mengecam serangan DDos pada website Projectmultatuli.org. Serangan ini adalah bentuk pembungkaman pada kebebasan Pers.

"Mengimbau kepada jurnalis dan media agar mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta mengacu pada pedoman liputan ramah anak yang diterbitkan Dewan Pers dalam memberitakan kasus pencabulan terhadap tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur," kata AJI.

3. Polres Luwu Timur diminta hentikan sebarkan pesan yang bersifat intimidasi masyarakat

AJI dan KOMPAKS Kecam Polisi yang Sebut Berita 3 Anak Diperkosa Hoaks!Ilustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Hal senada juga disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) terkait pemberian label hoaks atas artikel ini. KOMPAKS meminta Kepolisian di Luwu Timur juga meminta maaf dan mengusut ulang kasus.

Polres Luwu Timur juga diminta segera mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mengusut ulang penyelidikan kasus perkosaan dengan mengutamakan perspektif korban.

"Polres Luwu Timur untuk menghentikan penyebaran pesan melalui media sosial
yang bersifat mengintimidasi masyarakat yang menyuarakan dukungan kepada
korban," tulis KOMPAKS dalam keterangannya, Jumat.

4. KOMPAKS minta Polres dan P2TP2A Luwu Timur tak intimidasi korban dan jaga privasi

AJI dan KOMPAKS Kecam Polisi yang Sebut Berita 3 Anak Diperkosa Hoaks!Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur juga diminta untuk tidak melakukan intimidasi pada korban dan menjaga privasi korban yang masih berusia anak.

Sedangkan, Polri diminta untuk mengevaluasi kasus-kasus kekerasan seksual yang ditolak atau dihentikan serta menerbitkan peraturan internal penanganan kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban.

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjamin keamanan korban anak dan
ibu korban," tulis KOMPAKS.

Terakhir, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) diminta awasi jalannya proses penanganan kasus untuk menjamin perlindungan korban anak dan ibu korban.

Baca Juga: KemenPPPA Akan Turunkan Tim Usut Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya