AJI: Persekusi Jurnalis IDN Times, Polisi Tidak Paham Nota Kesepahaman

Selain itu Polisi juga langgar UU Pers

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberi respons terkait kekerasan yang dialami jurnalis IDN Times saat melipur demonstrasi Hari HAM Sedunia pada Selasa (10/12).

Kejadian itu menambah catatan hitam kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis oleh aparat kepolisian.

AJI Jakarta menilai aparat telah melakukan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa dalam, profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

1. Polisi tidak paham Nota Kesepahaman

AJI: Persekusi Jurnalis IDN Times, Polisi Tidak Paham Nota KesepahamanDokumen Humas Polri

AJI menjelaskan bahwa di Pasal 4 ayat 3 disebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Lalu, setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Oknum polisi, menurut AJI juga tidak memedulikan Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Polri Tahun 2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Sayangnya setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jakarta tak pernah diselesaikan hingga ke pengadilan, terlebih kekerasan yang dilakukan Aparat.

Baca Juga: Jumsera: Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

2. Desakan AJI pada Polri dan pemimpin Media

AJI: Persekusi Jurnalis IDN Times, Polisi Tidak Paham Nota KesepahamanIDN Times/Muhamad Iqbal

AJI mendesak Polri untuk segera menindak personelnya yang berlalu kasar dan mengimbau pimpinan perusahaan media untuk terlibat aktif mengawal kasus yang dialami jurnalisnya

"Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis lainnya hingga pelakunya dihukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani melalui keterangan tertulis Rabu (11/12).

3. Kronologi perampasan handphone

AJI: Persekusi Jurnalis IDN Times, Polisi Tidak Paham Nota KesepahamanIDN Times/Aan Pranata

Saat itu Jurnalis IDN Times Helmi Shemi tengah menjalankan tugas peliputan demonstrasi peringatan hari HAM Seduia yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia dan Buruh di sekitaran Monas, Jakarta.

Namun kejadian berakhir rusuh, Oknum polisi merampas alat kerja Shemi, kemudian menghapus rekaman video hasil liputannya.

Saat kejadian telah mulai mereda, tiba-tiba dua anggota Polisi mengapit seorang di atas sepeda motor yang sedang meminta maaf pada Polisi. Sontak Shemi merekam kejadian itu.

Namun, tiba-tiba polisi lain meneriaki dan merampas ponsel Shemi. Dia ditanya berasal dari media mana dan menunjukkan identitasnya sebagai pers tapi polisi tidak mempedulikan.

“Hp saya disita selama kurang lebih 5 menit oleh salah seorang polisi dan rekaman tersebut dihapus,” kata Helmi.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Laporan Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Diselidiki Propam

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya