Akhirnya Ahok Cabut Laporan, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai

Selesai dengan cara kekeluargaan

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat kuasa hukumnya resmi mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut adalah kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dialami Ahok dan keluarga.

"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata pengacara Ahok, Ahmad Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/9/2020).

1. Damai dengan cara musyawarah dan kekeluargaan

Akhirnya Ahok Cabut Laporan, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir DamaiTersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama (Dok. IDN Times/Istimewa)

Pencabutan laporan itu masuk ke Polda Metro Jaya, tepatnya pada hari ini, 28 September 2020.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dua belah pihak telah melakukan perdamaian dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.

Ramzy juga menjelaskan bahwa ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dari itu Ahok dan para tersangka berdamai setelah dipertemukan.

"Betul, kedua tersangka sudah saya jembatani, mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki," kata dia.

Baca Juga: Datangi Rumah Ahok, Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Minta Maaf

2. Dua tersangka mengaku menyesal

Akhirnya Ahok Cabut Laporan, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir DamaiPelaku pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama (Dok. IDN Times/Istimewa)

Ramzy mengatakan bahwa dua tersangka sudah meminta permohonan maaf atas kesalahan yang mereka lakukan, mereka juga mengaku menyesal dan berjanji untuk tidak akan menanggulangi perbuatannya.

"Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," katanya.

3. Dua tersangka terjerat UU ITE

Akhirnya Ahok Cabut Laporan, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir DamaiTersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Pada akhir Juli 2020, penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pelecehan nama baik Ahok. Tersangka AS ditangkap di Denpasar, Bali, setelah terbukti mengunggah konten ujaran kebencian pada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut melalui media sosial Instagram.

Setelah itu, polisi juga menangkap EJ di Medan, Sumatra Utara. Dia adalah ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram.

Mereka dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.

Baca Juga: Polisi: Tersangka Penghina Ahok Tergabung di Komunitas Veronica Lovers

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya