Aksi Kekerasan Saat Demo Omnibus Law Disebut Pelanggaran HAM Berat 

Kompolnas sebut polisi juga jadi korban aksi anarkis

Jakarta, IDN Times - Sejumlah dugaan aksi kekerasan oleh aparat polisi terhadap massa demo tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mewarnai proses demokrasi Indonesia beberapa waktu belakangan ini.

Salah satunya terjadi pada mahasiswa asal Surabaya, Bintang Keadilan, dan dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan, Andry Mamonto.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan, ada bukti cukup kuat yang menyatakan tindakan represif aparat adalah pelanggaran HAM berat.

“Terutama soal serangan terhadap warga sipil yang dilakukan secara sistematis dan meluas,” kata Haris dalam program Mata Najwa yang tayang di Trans TV, Rabu (4/11/2020) malam.

Baca Juga: Polisi Tangkap 11 Orang Diduga Admin Grup Kerusuhan Demo Omnibus Law

1. Diduga karena ada arahan dalam surat Telegram Rahasia yang dikeluarkan Kapolri

Aksi Kekerasan Saat Demo Omnibus Law Disebut Pelanggaran HAM Berat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Youtube.com/DPR RI)

Menurut Haris, tindakan represif ini terkonsentrasi dengan baik karena diduga ada arahan dalam surat Telegram Rahasia (TR) STR/645/X/ PAM 3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 tentang antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja kelompok buruh pada 6 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2020. Telegram ini dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

“Ada mobilisasi negara untuk melakukan serangkaian tindakan kepada warga sipil. Telegram itu jadi pintu masuk untuk melegitimasinya. Ini bertentangan dengan berbagai aturan soal pengamanan,” ujar Haris.

2. Haris menilai dalam setahun terakhir polisi semakin brutal

Aksi Kekerasan Saat Demo Omnibus Law Disebut Pelanggaran HAM Berat Aliansi Bantul Bergerak demo cabut UU Omnibys Law di depan Gedung DPRD Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Pandangan lain juga dikemukakan oleh Haris. Dia menilai, selama setahun ini polisi semakin brutal.

“Saya lihat ada brutalitas polisi yang masif dalam satu tahun terakhir. (Apakah) Ini mungkin ada korelasi dengan kewenangan-kewenangan baru untuk polisi di dalam omnibus law,” kata dia.

Haris menyatakan, tidak setuju dengan sikap kepala daerah yang justru memojokkan para pelajar yang dituduh melakukan kejahatan dan anarko. 

"Saya gak respect sama Presiden yang memobilisasi kepala daerah, misalnya Bu Risma yang memarahi anak-anak," ujarnya.

3. Kompolnas sebut Telegram Kapolri sebagai upaya deteksi dini mencegah aksi anarkis

Aksi Kekerasan Saat Demo Omnibus Law Disebut Pelanggaran HAM Berat Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Pakuan Bogor melakukan long march menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dari Tugu Kujang menuju jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/10/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Puji Hartanto mengatakan, secara umum Telegram tersebut dikeluarkan sebagai upaya deteksi dini mencegah unjuk rasa yang anarkis.

“Dari awal, kami melihat secara positif thinking. Saya mantan polisi, saya tahu Telegram Polri itu untuk hal yang positif,” kata Puji dalam kesempatan yang sama.

4. Polisi juga menjadi korban aksi anarkis saat demo omnibus law

Aksi Kekerasan Saat Demo Omnibus Law Disebut Pelanggaran HAM Berat IDN Times / Hilmansyah

Puji mengingatkan bahwa tidak hanya demonstran yang menjadi korban aksi anarkis, tapi juga banyak polisi menjadi korban pelemparan saat mengamankan aksi demo omnibus law.

“Saya juga di lapangan saat itu, saya lihat polisi dilempari, mereka biasa aja,” ujarnya.

Menurut Puji, tindakan yang dilakukan polisi adalah posisi bertahan dan hal itu sudah ada ketentuannya. “Polisi bertahan, SOP-nya sudah ada, lalu ada pengunjuk rasa yang melakukan tindakan anarkis. Ada oknum yang terpancing,” kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa Kompolnas sudah memberikan rekomendasi kepada Polri untuk mencegah tindakan seperti itu terulang.

Baca Juga: Kapolda Metro: Ada Dua Kategori Tersangka Perusuh Demo Omnibus Law 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya