Alasan Komnas HAM Buat Tim Ad Hoc Selidiki Pelanggaran HAM Berat Munir

Tidak bisa langsung ketuk palu

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkap alasan pembentukan tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

“Banyak orang mengatakan gini, itu kan (Kasus Pembunuhan Munir) HAM berat, kenapa gak diputuskan aja, gak bisa UU 26 ( Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia) gak gitu bunyinya,” ujarnya kepada IDN Times, Senin (20/9/2022).

“Jadi gak bisa tiba-tiba ketok palu, gak bisa,” kata dia.

Pada Agustus 2022, sekitar 101 organisasi masyarakat sipil membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Komnas HAM soal kasus pembunuhan Munir.

Organisasi yang tergabung di dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Kasus Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM segera menetapkan pembunuhan Munir masuk ke dalam pelanggaran HAM berat

1. Putuskan dalam sidang paripurnanya membentuk tim Ad Hoc

Alasan Komnas HAM Buat Tim Ad Hoc Selidiki Pelanggaran HAM Berat MunirWawancara IDN Times dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). (IDN Times/Tata Firza/Fauzan)

Taufan menjelaskan, jika ada satu perkara diduga pelanggaran HAM berat, maka pihaknya akan membentuk tim Ad Hoc dalam sidang paripurna internal dan lakukan penyelidikan.

“Sebagai pelanggaran HAM berat, maka Komnas HAM harus memutuskan dalam sidang paripurnanya membentuk tim Ad Hoc penyidikan HAM berat, untuk kasus itu,” kata dia.

Baca Juga: Komnas HAM: Ironis, Serangan pada Pembela HAM Masih Sering Terjadi

2. Data soal kasus Munir yang sudah ada bisa bantu tim Ad Hoc

Alasan Komnas HAM Buat Tim Ad Hoc Selidiki Pelanggaran HAM Berat MunirIDN Times/Margith Juita Damanik

Untuk menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, kata Taufan, harus diproses dari awal dengan membentuk tim Ad Hoc dulu. Kemudian, keluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan agung.

“Setelah itu memulai penyelidikan, bahwa itu ada bahan-bagan yang sudah tersedia ya itu membantu proses penyelidikan ini lebih mudah, tapi gak bisa tiba-tiba satu perkara, dugaan hal berat ketok palu oleh paripurna ini pelanggaran HAM berat, tanpa membentuk tim, timnya bekerja melakukan penyelidikan,” kata dia.

3. Perlu ada argumen hukumnya

Alasan Komnas HAM Buat Tim Ad Hoc Selidiki Pelanggaran HAM Berat MunirMahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Dia mengatakan, untuk membuktikan apakah kematian Munir yang tewas diracun di udara pada 7 September 2004 adalah pelanggaran HAM berat, maka perlu ada argumen hukumnya. Khawatirnya, akan ada pertanyaan lagi yang timbul karena kasus ini sebelumnya sudah pernah diselidiki.

“Itu kan pasti ada pertanyaan dan ahli hukum di Indonesia pasti akan bicara soal itu, komnas harus menyiapkan argumentasinya, kemudian pertanyaan lagi,” katanya.

Komnas HAM memang baru membentuk tim Ad Hoc saat kasus pembunuhan Munir mendekati masa kedaluwarsa yakni pada 7 September 2022. Namun kata Taufan, dalam pelanggaran HAM berat tak ada waktu kedaluwarsa.

“Soal kedaluwarsanya dalam pemahaman saya tidak ada HAM berat itu kedaluwarsa, kenapa harus seperti kaya dalam tanda petik kalang kabut dengan itu,” ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM Surati Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Munir

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya