Ini Alasan Pengajuan SIKM Warga Ditolak Pemprov DKI Jakarta

Warga tak memenuhi syarat dan tidak butuh SIKM

Jakarta, IDN Times - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan dari 347.772 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, ada sebanyak 12.710 permohonan yang ditolak. Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra menjelaskan banyak permohonan yang ditolak karena mengajukan surat izin tidak sesuai syarat utama SIKM. 

SIKM hanya diberikan pada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. SIKM juga dapat diberikan bagi warga yang memiliki keperluan yang bersifat mendesak.

“Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia," ujar Benni, melalui keterangan tertulis pada Sabtu (30/5).

Lalu, mengapa banyak permohonan yang tidak diterima oleh DPMPTSP?

1. Banyak pemohon yang sebenarnya tidak membutuhkan SIKM

Ini Alasan Pengajuan SIKM Warga Ditolak Pemprov DKI JakartaKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra (Dok. Humas DPMPTSP)

Benni mengatakan pihaknya kerap menemukan permohonan yang tidak memerlukan SIKM karena perjalanan pemohon tidak memasuki wilayah DKI Jakarta. Salah satunya adalah pemohon dari Cirebon menuju Bekasi atau dari Surabaya menuju luar negeri dengan lebih dulu transit di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Benni menjelaskan kedua permohonan tersebut tidak diatur dalam peraturan terkait perizinan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 1,8 Juta Orang Mudik dari Jabodetabek, Padahal Ada Wabah COVID-19 

2. Pemprov DKI Jakarta membuka proses pengajuan SIKM dan permintaan informasi setiap hari

Ini Alasan Pengajuan SIKM Warga Ditolak Pemprov DKI JakartaKepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Benni mengatakan proses perizinan SIKM dan permintaan informasi, konsultasi serta penyuluhan daring tetap dilaksanakan meski pada hari libur, termasuk Sabtu dan Minggu, selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Hal itu dilakukan guna menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang prima di Jakarta.

“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen terhadap penyelesaian waktu perizinan dan non-perizinan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Saat ini kami memproses permohonan perizinan SIKM selama 24 jam dan 7 hari seminggu," kata Benni.

3. Warga diminta membaca syarat dan ketentuan sebelum mengajukan SIKM

Ini Alasan Pengajuan SIKM Warga Ditolak Pemprov DKI JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pemantauan akses masuk ke Jakarta (Dok. Humas DKI Jakarta)

Benni juga meminta kepada warga agar lebih dulu membaca persyaratan dan ketentuan sebelum mengajukan permohonan SIKM. Dengan begitu, permohonan tidak menumpuk dan bisa lebih cepat diselesaikan. Hal ini membantu warga yang benar-benar membutuhkan SIKM. 

"Kami mengimbau kepada warga untuk membaca dengan seksama dan mempelajari perizinan SIKM pada website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan media sosial @layananjakarta, sebelum mengajukan permohonan," ujarnya. 

4. Permohonan SIKM mencapai 347.772 usai dua pekan dibuka

Ini Alasan Pengajuan SIKM Warga Ditolak Pemprov DKI JakartaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Untuk diketahui, sejak dibuka pada Jumat (15/5), terdapat  347.772 orang yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 25,664 permohonan SIKM yang diterima. Sebanyak10.444 permohonan yang masih dalam proses.

Adapun permohonan yang telah diteliti secara administrasi dan teknis berjumlah sebagai berikut; 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab, 12.710 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Selain itu terdapat lonjakan permohonan SIKM pada (27/5) dan (28/5), dengan total pengajuan SIKM mencapai 17.998 dalam waktu 24 jam. Sejak perizinan SIKM dibuka, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga telah melayani total 12.290 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait
persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata Cara/prosedur perizinan SIKM.

https://www.youtube.com/embed/QAcQIO1ZZ3Y

Baca Juga: Anies akan Tolak Masuk Warga ke DKI yang Tak Sesuai Persyaratan

Topik:

Berita Terkini Lainnya