Anak Gus Nur Diperiksa Sebagai Saksi, Dicecar soal Unggahan Video
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil putra Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Muhammad Munjiat, terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur kepada Nahdlatul Ulama (NU) dalam sebuah tayangan video.
"Tadi 13.30 WIB sudah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Gus Nur Dapat Jaminan Tokoh Hingga Ulama
1. Munjiat diperiksa sebagai saksi
Awi menjelaskan dalam kasus ini pihaknya memanggil Munjiat sebagai saksi dan pemilik akun YouTube Munjiat Channel, dengan 526K subscribers yang mengunggah konten yang diduga mengandung ujaran kebencian.
"Jadi yang bersangkutan memang kita panggil terkait dengan perannya, kebetulan yang bersangkutan kan inisialnya M ya, dan itu juga sebagai nama channel pengunggah YouTube kemarin," kata dia.
2. Polisi dalami peran dan keterlibatan anak Gus Nur
Editor’s picks
Anak kedua Gus Nur diperiksa untuk mendalami peran dan keterlibatannya dalam pemuatan video. Bukan hanya itu, dia juga dimintai keterangan terkait proses pengunggahan serta pengeditan video di akun YouTube miliknya.
"Tentu nantinya akan kita lihat perannya yang bersangkutan terhadap tersangka SN (Sugi Nur)," kata dia.
3. Gus Nur masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Gus Nur diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Kini, Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam sebuah unggahan video di saluran YouTube berjudul Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!! Gus Nur mengumpamakan NU layaknya sebuah bus yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, dan kernetnya ugal-ugalan.
Dia disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Baca Juga: Panggilan Gus Nur Dikritik, Siapa yang Boleh Menyandang Gelar 'Gus'?