Anak Korban Pemerkosaan oleh 11 Orang Diduga Dieksploitasi Seksual

Perlu dalami adanya dugaan eksploitasi prostitusi

Jakarta, IDN Times - Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, 11 pelaku pemerkosaan anak 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) harus dihukum dengan tegas.

Dia mengutuk keras kejahatan seksual terhadap anak usia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diduga dilakukan oleh 11 pelaku dewasa, di antaranya Kepala Desa, Guru dan anggota Brimob.

"Apalagi anak korban diketahui tinggal sendiri karena kedua orang tuanya bercerai, sehingga korban sangat butuh pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi anak korban tersebut sangat rentan dieksploitasi pihak tak bertanggung jawab. Anak korban mulai bekerja di rumah makan sekretariat pemuda adat di Desa Sausu, Taliabo pada April 2022, dan korban tidak mengetahui bahwa di rumah makan tersebut ada pelayan perempuan yang membuka layanan prostitusi. Hal ini tentu perlu diselidiki lebih dalam oleh pihak kepolisian," kata Retno dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).

1. Perlu dalami adanya dugaan eksploitasi

Anak Korban Pemerkosaan oleh 11 Orang Diduga Dieksploitasi SeksualKomisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI, Kamis (30/1). / Dok. IDN Times

Retno mengatakan, persetubuhan dengan anak adalah tindak pidana dan tak punya konsep suka sama suka dan konsen atau persetujuan pada anak. Maka dari itu, para pelaku harus diberi hukuman semaksimal mungkin.

"Karena melakukan persetubuhan dengan anak merupakan tindak pidana, sebab untuk korban usia anak tidak ada konsep suka sama suka dan persetujuan terhadap anak, hal ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana pelaku dapat dituntut hukuman 5-15 tahun. Kalau pelakunya orang terdekat korban seperti guru, maka hukumannya dapat diperberat sepertiga," ujarnya.

Retno mengatakan, polisi pelu mendalami apakah korban anak adalah korban eksploitasi seksual setelah diketahui adanya dugaan unsur bujuk rayu, seperti dijanjikan sesuatu.

"Tentu hal ini bisa ditelusuri dari pernyataan dan hubungan antara ke 11 terduga pelaku yang 10 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Baca Juga: Aborsi Anak Korban Pemerkosaan Secara Legal Masih Terhambat 

2. Minta seluruh pihak dukung dan percaya pada korban

Anak Korban Pemerkosaan oleh 11 Orang Diduga Dieksploitasi SeksualIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia mengimbau agar semua pihak bisa mendukung korban dengan percaya pada korban, karena menurutnya anak korban tidak mungkin mengarang cerita kejahatan seksual. Dia mengutuk keras para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan meminta seluruh pihak mengawal proses hukum pada para pelaku sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA)

"Komentar-komentar di media social sebaiknya yang positif untuk menguatkan korban bukan menyalahkan anak korban," ujar dia.

"Karena di usianya yang masih 15 tahun, tanpa pengasuhan orang tua, tentu saja anak korban belum berpikir dewasa dan belum mengerti risiko, mudah dibujuk rayu dan diiming-imingi, apalagi oleh orang yang dikenalnya," kata Retno. 

3. Ada dugaan Brimob terlibat, KPAI disebut belum tunjukkan ketegasan sikap soal kasus ini

Anak Korban Pemerkosaan oleh 11 Orang Diduga Dieksploitasi SeksualIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, muncul adanya dugaan keterlibatan satu pelaku pemerkosaan yang berprofesi sebagai anggota Brimob. Dia mendesak agar para komisioner KPAI saat ini segera dengan tegas memastikan proses hukum berjalan dan hak anak korban dapat terpenuhi baik dari kesehatan, pemulihan psikologis, kelanjutan pendidikan dan perlindungan korban, sesuai dengan tusi dari KPAI.

"Namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru belum menunjukkan ketegasan sikapnya, padahal korban masih usia anak dan berpotensi mengalami kerusakan alat reproduksi, mengingat tubuh anak korban memang belum siap melakukan hubungan seksual," kata dia.

 

Baca Juga: Kemen PPPA Desak Usut Kasus Remaja Diperkosa 11 Orang di Sulteng

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya