Anak Lima Tahun di Gorontalo Tewas Dianiaya Ayah, Ibu dan Neneknya

Ayah kandung turut ikut dalam tindakan penganiayaan

Jakarta, IDN Times - Seorang anak perempuan berusia lima tahun meninggal dunia yang diduga dianiaya oleh ayah kandung, nenek tiri, dan ibu tirinya. 

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar menjelaskan, korban baru datang ke Gorontalo diantar oleh saudaranya sebulan lalu dari Kotamobagu untuk diasuh oleh ayah kandungnya KK (32 tahun). Namun korban malah diserahkan tinggal bersama nenek tirinya dan bukan bersama orangtua kandungnya.

“Kekerasan itu terjadi, alasannya si korban dianggap nakal, susah makan dan sering mengambil barang atau uang milik neneknya tanpa izin. Korban juga sering menjadi pelampiasan kemarahan orangtuanya ketika bertengkar,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

1. Pisah rumah dari ayah kandung dan kerap dapat penganiayaan

Anak Lima Tahun di Gorontalo Tewas Dianiaya Ayah, Ibu dan NeneknyaIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Bukannya tinggal bersama ayahnya, korban justru tinggal bersama nenek tirinya SI (66) dan saudara perempuan tiri (9) di sebuah kamar kos. Sementara ayah kandung bersama ibu tiri korban SWA (27), mengontrak di tempat lain bersama anak mereka berusia 1 tahun 3 bulan.

Sejak datang ke Gorontalo, korban ternyata selalu mendapat penganiayaan dari ayah kandung, ibu tiri dan nenek tirinya. Korban dengan tega ditampar, ditendang, dipukul dengan sapu, sikat kamar mandi, baik oleh nenek tiri, ayah kandung dan ibu tirinya hingga badannya memar. 

2. Nenek perokok kerap sundut cucu tirinya

Anak Lima Tahun di Gorontalo Tewas Dianiaya Ayah, Ibu dan NeneknyaIlustrasi jenazah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bahkan neneknya yang seorang pecandu rokok juga sering menyundut tubuh korban dengan rokok di tangannya. Nahar mengatakan yang sangat memprihatinkan, karena sering menerima kekerasan fisik, korban sampai tidak sadarkan diri menjelang meninggal di kamar kos nenek tirinya.

Pada saat itu, korban tidak segera mendapatkan pertolongan medis. Meski akhirnya dibawa ke rumah sakit ternyata korban tidak sudah tidak tertolong lagi dan dinyatakan dokter telah meninggal dunia, Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga: Psikolog: Anak-anak Rentan Jadi Pelampiasan Kekerasan di Masa Pandemik

3. Para pelaku bisa diancam pidana paling lama 20 tahun

Anak Lima Tahun di Gorontalo Tewas Dianiaya Ayah, Ibu dan NeneknyaIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

KemenPPPA mendukung pihak Polres Gorontalo Kota yang memberikan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3), (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana paling lama 20 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

“Polres Kota Gorontalo telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan anak pelaku berusia 1 tahun 2 bulan kini berada di Rumah Aman. Kakak tiri korban yang menjadi saksi atas kasus tersebut juga akan mendapat pendampingan,” kata Nahar.

Baca Juga: Perlindungan Berbasis Desa Dinilai Efektif Tekan Angka Kekerasan Anak

3. Pendampingan psikologis bagi anak pelaku, yaitu kakak tiri dan adik korban.

Anak Lima Tahun di Gorontalo Tewas Dianiaya Ayah, Ibu dan NeneknyaKunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Nahar menambahkan Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Dinas P3A Kota Gorontalo dan mengawal proses hukum yang berlangsung termasuk memantau  pendampingan psikologis bagi anak pelaku, yaitu kakak tiri dan adik korban.

Terkait penanganan yang telah dilakukan KemenPPPA, Nahar menjelaskan Tim SAPA 129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Gorontalo dan telah menerima informasi saat ini kasus sedang dalam proses penanganan oleh PPA Polres Kota Gorontalo dan dan didampingi oleh Dinas P3A.

“Kami terus berkoordinasi dengan dinas daerah, terinfo tim Dinas P3A telah berangkat ke Kotamobagu, bersama UPTD Kotamobagu untuk selanjutnya intervensi terhadap anak bawaan dari TSK ibu sambung yang berusia 8 tahun yg merupakan saksi mahkota pada saat kejadian untuk terus mendapatkan pendampingan,” ungkap Nahar.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya