Anak Panti Asuhan di Bitung Jadi Korban Sodomi Pengasuhnya 4 Tahun

Korban juga dicekoki video porno

Jakarta, IDN Times - Kerasan seksual terhadap anak dalam bentuk sodomi menimpa anak asuh berinisial NF asal Bitung, Sulawesi Utara. Pelaku diduga adalah seorang pengasuh panti asuhan berinisial SM. Pelaku yang berusia 63 tahun itu sudah melakukan aksi bejadnya selama empat tahun terhadap korban.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan terjadinya kasus ini, serta mengungkapkan kasus ini perlu penanganan serius dan memberikan sanksi hukum berat kepada pelaku, sesuai undang-undang yang berlaku.

“Perbuatan terduga pelaku yang seorang pengasuh panti asuhan sangat tercela. Terduga pelaku dipercaya mengasuh anak-anak laki-laki agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, nyatanya merusak kepercayaan itu dengan perbuatan kejinya melakukan sodomi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Pangalengan Sodomi 15 Santri Anak Sejak 2017

1. Kekerasan seksual terjadi di panti asuhan yang juga sekaligus taman pengajian

Anak Panti Asuhan di Bitung Jadi Korban Sodomi Pengasuhnya 4 TahunIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Nahar mengungkapkan, KemenPPPA memastikan korban yang masih berusia12 tahun itu mendapatkan pendampingan hukum dan psikis.

KemenPPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk menjangkau  korban, membantu memulihkan mental dan trauma korban atas peristiwa kekerasan seksual yang menimpanya.

Nahar mengatakan pelaku telah melakukan perbuatan kejinya yakni menyodomi dan mempertontonkan film porno lewat ponsel kepada anak asuhnya selama di panti asuhan (2019-2022), yang juga sekaligus taman pengajian.

2. Korban melapor kasus ini pada kerabatnya

Anak Panti Asuhan di Bitung Jadi Korban Sodomi Pengasuhnya 4 TahunIlustrasi. IDN Times/Galih Persiana

Kasus ini akhirnya terungkap karena korban berani memberontak dan melaporkan perbuatan pelaku pada kerabatnya.

“Saat ini ada satu korban anak yang melapor. Apabila masih ada korban anak asuh lainnya di panti asuhan tersebut, kami harapkan untuk berani bicara dan melapor,” kata Nahar.

Polres Bitung bertindak cepat menangkap terduga pelaku, dan juga telah melakukan visum et repertum pada korban anak, serta menyita barang bukti ponsel.

“Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum hingga reintegrasi sosial korban ke lingkungan masyarakat. Proses pemulihan korban sangat perlu dan menjadi perhatian serius kami, dan mendesak hukuman tegas terhadap pelaku atas tindakan kejahatannya,” kata Nahar.

Baca Juga: Hentikan, Ini 7 Bahaya Sodomi untuk Kesehatan Fisik dan Mental

3. Lembaga pendidikan basis agama

Anak Panti Asuhan di Bitung Jadi Korban Sodomi Pengasuhnya 4 TahunKunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Nahar mendesak lembaga pendidikan berbasis agama dan berasrama, atau lembaga pengasuhan wajib melakukan pencegahan dan pengawasan perlindungan anak dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual.

Masyarakat dan instansi yang berwenang diharapkan turut mengawasi lembaga pendidikan berbasis agam. Orang tua juga diharapkan tidak melepaskan anak sepenuhnya dalam pengawasan pendidik, namun bertanggung jawab memberikan perhatian dan memantau perkembangan anak.

4. Korban berhak dapat restitusi

Anak Panti Asuhan di Bitung Jadi Korban Sodomi Pengasuhnya 4 TahunDeputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar. Dok. Kemen PPPA

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, dan dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 82 ayat 1, 2, 5, 6 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo. Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi dari pelaku sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Bukan hanya itu, penyidik dapat menyita harta kekayaan pelaku sebagai jaminan restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat.

Di samping itu, pelaku dapat dijerat pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, setelah terpidana selesai menjalani hukuman penjaranya paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Dapat Perlindungan Saat Melapor

5. Lawan kekerasan seksual!

Anak Panti Asuhan di Bitung Jadi Korban Sodomi Pengasuhnya 4 Tahunilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jangan takut untuk melaporkan kasus pelecehan seksual dan buat pelaku menjadi jera. Buat kamu yang menjadi saksi, kamu bisa membantu korban dengan melaporkan ke beberapa kontak di bawah ini:

Komnas Perempuan:
Telepon: 021-3903963 atau Faks: 021-3903922.

Email: pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Atau dengan mengisi form pengaduan di link ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdkS3HC1aSbk44u6joenNT-F-b1Of5aUKnuDUfrj6KLeuxlpg/viewform

Layanan pengaduan masyarakat Kemenpppa: 082125751234 (Situs Kemenpppa.go.id)

LBH Apik: (021) 87797289 dan 081388822669.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya