Kronologi Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Jakpro

Kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur GPON

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON). Kasus tersebut diduga melibatkan petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propetindo (JIP), yang merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

"Dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan penyedia barang jasa PT ACB, PT IKP dan PT TPI diindikasikan terdapat sejumlah penyimpangan," kata Ramadhan dalam keterangan persnya yang dikutip pada Rabu (1/12/2021).

1. Ada dua tersangka dalam kasus ini

Kronologi Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan JakproKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Dalam kejadian ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT JIP Ario Pramadhi serta VP Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.

Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan mulai dari 15 telepon genggam, tiga unit laptop, tujuh unit cpu komputer PT JIP, dua rekening koran, dua sertifikat tanah dan bangunan, tiga buah dokumen milik PT JIP, serta invoice pembelian material GPON. 

Baca Juga: Pemprov DKI, Jakpro, dan Bambang Widjojanto ke KPK Terkait Formula E 

2. Indikasi penyimpangan terjadi dari penentuan mitra usaha

Kronologi Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan JakproIlustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Penyimpangan terjadi di tahap penyusunan keputusan direksi tentang penentuan mitra usaha kerja sama perseroan dalam rangka investasi jangka panjang, PT ACB diindikasikan dibuat dengan tanggal mundur alias black date.

"Dan penetapan owner estimate (OE) tidak didukung data yang jelas," kata dia.

3. Rekening koran bank sudah dimodifikasi

Kronologi Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan JakproKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Pemilihan perusahaan pengadaan barang dan jasa juga disebut Ramadhan tak sesuai dengan pedoman pelaksaan pengadaan di lingkungan PT Jakpro sebagai induk perusahaan. Kemudian, pelaksanaan infrastruktur GPON tak dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

“Kemudian, terdapat rekening koran bank yang sudah dimodifikasi sejak tahun 2017 sampai September 2018, yang bertujuan untuk merekayasa transaksi fiktif,” kata Ramadhan.

4. Polisi bakal cekal dua tersangka keluar negeri

Kronologi Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan JakproIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Rencana tindak lanjut dari penyidik akan melakukan upaya pencekalan terhadap dua orang tersangka ini dan memeriksa saksi serta ahli, hingga melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, penyidik juga akan telusuri aset dana untuk mengetahui dugaan tidak pencucian uang. 

"Upaya pencekalan itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak keluar negeri," kata Ramadhan.

Baca Juga: Jakpro Tegaskan Pemakai Utama JIS Tetap Persija Jakarta

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya