Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Ancol, Ini Syaratnya

Wajib didampingi orang tua dan jaga prokes ketat

Jakarta, IDN Times - Taman Impian Jaya Ancol kini mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun berkunjung dan berekreasi di tempat wisata utara Jakarta itu. Hal ini diputuskan seiring dengan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta menjadi level 2.

“Kami menyambut baik informasi tersebut, oleh karena itu mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun, dengan pendampingan orang tua,” ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Daftar Lengkap Wilayah Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 3, 2, dan 1

1. Wajib beli tiket secara online sebelum berkunjung ke Ancol

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Ancol, Ini Syaratnya(Libur Nasional dan Cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta untuk bertamasya ke Ancol dan hingga Kamis (29/10) pukul 14.00 WIB pengunjung Ancol mencapai 23.000 orang) ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Namun pengunjung tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan ketat. Untuk dapat berwisata aman dan nyaman di Taman Impian Jaya Ancol, pengunjung wajib menerapkan memperhatikan sejumlah ketentuan.

Antara lain calon pengunjung wajib membeli tiket secara daring/online melalui www.ancol.com sebelum kunjungan, dan menunjukkan kepada petugas saat kedatangan.

Kemudian pengujung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah vaksin yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in di Ancol. Jika status di aplikasi berwarna merah atau hitam, maka calon pengunjung tidak dapat masuk kawasan Ancol.

2. Anak harus didamping orang tua yang sudah vaksin COVID-19 minimal dosis pertama

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Ancol, Ini SyaratnyaIlustrasi Anak-anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung ke Ancol dengan wajib didampingi orang tua yang telah vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Kemudian, ganjil genap kendaraan bermotor roda empat menuju Ancol juga tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Selain itu, pengunjung tetap wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.

3. Unit rekreasi Dufan hingga Gondola sudah bisa dikunjungi, tapi pantai dan wahana air belum dibuka

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Ancol, Ini SyaratnyaFoto udara wahana permainan di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sementara, unit rekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang dapat dinikmati antara lain Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol, dan Gondola. 

Sea World Ancol juga sudah dapat menerima kunjungan mulai Kamis, 21 Oktober 2021. Sedangkan, untuk aktivitas berenang di pantai belum diizinkan serta arena permainan air Atlantis Water Adventure belum beroperasi sampai informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Anies Buka Tempat Wisata dan Taman di Jakarta, Kapasitas 25 Persen

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya