Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Tempat Wisata

Wajib pakai aplikasi PeduliLindungi dan didampingi orang tua

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun memasuki tempat wisata, dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021. DKI Jakarta kini sudah berada di level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari sebelumnya di level 3.

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub yang diterima IDN Times, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Anies Buka Tempat Wisata dan Taman di Jakarta, Kapasitas 25 Persen

1. Ada penerapan ganjil-genap dari dan ke tempat wisata

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Tempat WisataPengunjung berjalan di depan taman legenda di TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Dalam Kepgub juga dijelaskan ada penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, hingga tempat wisata diperkenankan buka dengan beberapa ketentuan lainnya, yakni hanya bisa buka hingga pukul 21.00 WIB.

2. Kapasitas dibatasi 25 persen

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Tempat Wisata(Libur Nasional dan Cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta untuk bertamasya ke Ancol dan hingga Kamis (29/10) pukul 14.00 WIB pengunjung Ancol mencapai 23.000 orang) ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Tempat wisata juga hanya bisa diisi pengunjung maksimal 25 persen. Seluruh pihak yang ada di tempat wisata juga wajib menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai fasilitas umum.

3. Anak-anak juga sudah bisa masuk mal dan bioskop

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Tempat WisataIlustrasi bioskop saat pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain ke tempat wisata, anak berusia di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal hingga bioskop. Namun, anak-anak wajib didampingi orang tua atau pendamping. 

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal yang sudah dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing COVID-19.

Baca Juga: Tempat Bermain Anak di Mal Jakarta Boleh Beroperasi Lagi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya