Anaknya Idap Hemofilia dan Butuh Biaya, Arif Rachman Minta Dibebaskan

Arif masih memiliki kebutuhan rumah tangga yang tinggi

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum tedakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso mengungkapkan proses pidana yang dilalui saat ini sangat berat bagi keluarga. Dia menyebutkan jika kliennya tersebut memiliki kebutuhan rumah tangga yang tinggi.

"Dengan adanya tiga anak yang masih memerlukan biaya pendidikan dan
salah satu anak dari Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam proses pengobatan untuk penyakit darah (Hemofilia type A) yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," kata dia dalam agenda sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Dijelaskan sejak Arif Rachman Arifin ditahan, sang istri bergantung kepada orang tua dan mertuanya.

Marcella menyebut, hukuman pidana yang dijalani oleh Arif tidak hanya berdampak kepada keluarganya, melainkan juga dapat berdampak pada pertimbangan dan putusan banding etik Arif.

"Di umur yang akan menginjak angka 43 tahun, bukan hal yang mudah untuk memulai karir baru, sedangkan seumur hidupnya Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya mengetahui cara untuk selalu berusaha menjadi anggota Polisi yang baik," kata Marcella.

Maka dari itu, dia meminta agar Arif dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuntutan Jaksa.

"Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena Tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan ITIKAD BAIK sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana
dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP," katanya.

Selain Arif, terdakwa lain yang membacakan pledoinya adalah adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Eks Polisi Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya