Andai Jakarta Lockdown, Anies Harus Beri Bantuan Ekonomi pada Warga

Tanpa bantuan ekonomi maka bisa terjadi kerawanan sosial

Jakarta, IDN Times - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan  menyoroti sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait karantina atau lockdown wilayah Jakarta untuk menanggulangi virus corona atau COVID-19.

Walau informasi lockdown masih terbilang simpang siur, dia menyoroti kondisi warga Jakarta berpenghasilan harian yang terdampak dengan situasi Jakarta yang lenggang akibat social distancing atau physical distancing beberapa waktu ini.

"Bagi mereka, yang usahanya di sektor informal seperti pedagang kecil, tukang parkir, pemulung atau sopir ojek situasi sekarang sangat sulit," kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (31/3).

1. Ketika akan pilih opsi lockdown, Pemprov perlu berikan bantuan ekonomi

Andai Jakarta Lockdown, Anies Harus Beri Bantuan Ekonomi pada WargaAzas Tigor Nainggolan, Sidang Class Action Banjir Jakarta 2020 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menyoroti kondisi para pelaku usaha di sektor informal, Tigor menyerukan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa lebih peka menanggapi keadaan mereka, jika memang lockdown akan diberlakukan.

Tanpa bantuan ekonomi, Tigor mengatakan akan terjadi kerawanan sosial di masyarakat saat menghadapi pandemi virus corona ini.

Baca Juga: Gubernur Riau: Kepala Daerah Jangan Latah Lockdown Bila Gak Siap!

2. Bantuan pangan bagi warga yang kehilangan penghasilan

Andai Jakarta Lockdown, Anies Harus Beri Bantuan Ekonomi pada WargaPusat pasar Kota Medan terlihat sepi pengunjung (IDN Times/Yurika Febrianti)

Tidak sedikit masyarakat Jakarta, kata Tigor yang meminta bantuan makan di tengah kondisi ini. Maka dari itu, dia meminta agar Anies Baswedan bisa dengan matang memikirkan kondisi jika dilakukan karantina wilayah.

"Perlu sekarang ini, pemerintah provinsi mengambil langkah cepat memberikan solusi memberikan bantuan sosial ekonomi, berupa bantuan pangan kepada warga miskin kota Jakarta," ujar dia.

3. Syarat pelaksanaan lockdown yang harus dipenuhi pemerintah

Andai Jakarta Lockdown, Anies Harus Beri Bantuan Ekonomi pada WargaIlustrasi lockdown (IDN Times/Arief Rahmat)

Tuntutan Tigor pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memikirkan kondisi ekonomi masyarakat ketika lockdown bukan tanpa dasar. Tigor menjelaskan bahwa, peraturan terkait lockdown diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia menjelaskan bahwa secara khusus pada Pasal 53, 54 dan 55 UU tersebut ada beberapa syarat pelaksanaan lockdown, yakni:

  1. Harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani wabah
  2. Wilayah yg dikunci atau lockdown diberi tanda karantina, dijaga oleh aparat,
  3. Anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi, dan
  4. Kebutuhan dasar masyarakatnya wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Baca Juga: [POPULER] Korban COVID-19 Bertambah hingga Rencana Lockdown Jakarta

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya