Anggaran Rp3,38 T Proyek LRT Pulogebang-Joglo, PSI: Tabrak Aturan

Ada tiga aturan yang ditabrak

Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai anggaran proyek pembangunan LRT DKI Jakarta Rp3,38 triliun secara tahun jamak atau multiyears pada 2022, menabrak setidaknya tiga aturan.

Hal itu menanggapi pernyataan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang mengatakan, pihaknya bakal mengalokasikan anggaran proyek pembangunan LRT Rp3,38 triliun secara tahun jamak atau multiyears pada 2022.

Syafrin menyampaikan rencana ini di Forum Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta pada 18 April 2021. Alokasi dana rencananya akan dibagi untuk pembangunan konstruksi fisik Rp3,32 triliun, dan jasa konsultan manajemen konstruksi Rp63,49 miliar.

“Melalui Pergub 154 Tahun 2020, proyek LRT di Pemprov DKI Jakarta telah diserahkan kepada BUMD PT Jakarta Propertindo,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

"Sementara itu, apabila Dinas Perhubungan mengalokasikan anggaran pembangunan LRT, kemungkinan besar itu adalah untuk proyek LRT Pulogebang-Joglo yang dikerjakan melalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha)," sambung dia.

Baca Juga: Ini Jam Operasional KRL, MRT, LRT, dan TransJakarta saat PSBB

1. Penganggaran tahun jamak tak boleh lebih dari masa jabatan gubernur

Anggaran Rp3,38 T Proyek LRT Pulogebang-Joglo, PSI: Tabrak AturanAnggota Fraksi PSI, Eneng Maliasari dan anggota Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Aturan pertama yang dilanggar adalah mengenai anggaran tahun jamak yang diatur di Pasal 54A ayat 6 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, yang menyatakan angka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah.

"Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah Terakhir," demikian bunyi Pasal 54A ayat 6 Permendagri No 21 Tahun 2011.

Sementara, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal berakhir pada 2022.

2. Pemprov DKI tak boleh keluarkan anggaran untuk proyek LRT Pulogebang-Joglo

Anggaran Rp3,38 T Proyek LRT Pulogebang-Joglo, PSI: Tabrak AturanIlustrasi LRT Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Eneng kemudian menjabarkan aturan kedua yang dilanggar adalah terkait proyek KPBU prakarsa badan usaha atau unsolicited. Di dalam Perpres 38 Tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, Pasal 14 ayat 3 huruf c berbunyi, badan usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan penyediaan infrastruktur.

Anies, kata Eneng, juga sudah mengatur lebih rinci di dalam Pergub 22 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kerja sama pemerintah daerah, dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b menyatakan, kriteria proyek KPBU yang diprakarsai badan usaha tidak memerlukan dukungan pemerintah berupa kontribusi fiskal dalam bentuk finansial.

“Kepala Dinas Perhubungan di rapat DPRD dan wawancara media menyatakan bahwa LRT Pulogebang-Joglo adalah proyek KPBU unsolicited atau prakarsa badan usaha. Di draf perubahan RPJMD 2017-2022, Pemprov DKI juga menyebut LRT Pulogebang-Joglo merupakan proyek KPBU prakarsa badan usaha. Oleh karena itu, jika mengikuti aturan, Pemprov DKI tidak boleh mengeluarkan anggaran untuk proyek LRT Pulogebang-Joglo," ujarnya.

3. Lebih baik bangun LRT di jalur sesuai Perpres No 55 Tahun 2018

Anggaran Rp3,38 T Proyek LRT Pulogebang-Joglo, PSI: Tabrak AturanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Kemudian aturan ketiga yang dilanggar adalah rute Pulogebang-Joglo tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek. Karena itu, Eneng mengatakan, Pemprov DKI tidak seenaknya menabrak berbagai aturan yang berlaku.

"Anggaran Rp3,38 triliun itu sebaiknya diserahkan ke PT Jakpro untuk membangun LRT pada jalur-jalur yang telah ditetapkan di Perpres Nomor 55 Tahun 2018. Misalnya, untuk membangun LRT Velodrome-Dukuh Atas yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di Perpres Nomor 109 Tahun 2020,” ujar Eneng.

Baca Juga: Uji Coba Sinyal LRT Jabodebek, Menhub Ingin Pastikan Beroperasi 2022

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya