Anggota DPR Khawatir Pasal Penghinaan Lembaga di RKUHP Disalahgunakan

Penghinaan dinilai subjektif

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menilai, pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berpotensi menjadi masalah jika tidak diberikan batasan ketat.

"Kalau masih menggunakan frasa 'penghinaan', maka ukurannya akan menjadi subyektif sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan penguasa yang antikritik," ujar Taufik saat rapat pembahasan RUU KUHP antara Komisi III DPR RI dengan pemerintah, dikutip dari siaran pers DPR, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga: Di RKUHP Terbaru, Hina DPR Hingga Polisi Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

1. Pembuktian harus obyektif

Anggota DPR Khawatir Pasal Penghinaan Lembaga di RKUHP DisalahgunakanANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Untuk itu, Taufik mengusulkan supaya frasa penghinaan dalam pasal-pasal tersebut dibatasi menjadi frasa fitnah, yakni tuduhan yang diketahuinya tidak benar.

Dengan demikian, kata dia, maka pembuktiannya bisa dilakukan dengan ukuran yang lebih obyektif.

Baca Juga: Fraksi PPP Ajukan Pasal Pidana untuk Rekayasa Kasus di RKUHP

2. Jika tidak bisa dihapus, setidaknya bisa akomodasi perubahan

Anggota DPR Khawatir Pasal Penghinaan Lembaga di RKUHP DisalahgunakanAnggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari di DPR, Selasa (16/8/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Legislator NasDem tersebut tak ingin ada pasal dalam RKUHP yang berpotensi membahayakan kehidupan demokrasi.

Termasuk juga pasal yang dapat menjadi alat bagi kekuasaan untuk menjadi otoriter dan antidemokrasi.

"Karena itu, jika memang pasal-pasal tersebut tidak dapat dihapus, setidaknya saya harap dalam pembahasan tanggal 21 November nanti pemerintah dan DPR dapat mengakomodasi masukan yang saya sampaikan," kataTaufik.

Baca Juga: Dihapus 5, Draf RKUHP per 9 November 2022 Jadi 627 Pasal

3. Lembaga yang dimaksud dalam RKUHP

Anggota DPR Khawatir Pasal Penghinaan Lembaga di RKUHP DisalahgunakanPenyanyi Krisdayanti (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Draf terbaru RKUHP diserahkan pemerintah pada DPR pada 9 November 2022. Pasal yang masih dipertahankan dari draf RUU KUHP sebelumnya adalah pasal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara.

Berikut adalah bunyi Pasal 349 Ayat 1 RKUHP yang dimaksud:

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dalam bagian penjelasan yang dimaksud dengan kekuasaan umum atau lembaga negara antara lain DPR, DPRD, Polri, kejaksaan, atau pemerintah daerah.

Baca Juga: Bahas 14 Pasal, Kemenkumham Sasar Kampus untuk Dialog Terbuka RKUHP

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya