Anggota DPR: Vaksin COVID-19 Berbayar Menyalahi Keputusan Presiden

Vaksin COVID-19 gratis untuk seluruh rakyat Indonesia

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mempertanyakan jual beli atau komersialisasi vaksin COVID-19 berbayar individu oleh PT Kimia Farma. Program vaksinasi berbayar itu dinilai bertentangan dengan keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

"Tentu (vaksin COVID-19 berbayar individu) ini menyalahi kesepakatan rapat dengan komisi IX dan menyalahi keputusan Presiden bahwa vaksin gratis untuk seluruh rakyat Indonesia," kata dia kepada IDN Times, Minggu (11/7/2021).

Adapun masyarakat dapat melakukan vaksinasi berbayar di sejumlah klinik Kimia Farma mulai Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Mau Vaksin di Klinik Kimia Farma, Berapa Total Biayanya?

1. DPR bakal minta penjelasan dari Kemenkes

Anggota DPR: Vaksin COVID-19 Berbayar Menyalahi Keputusan PresidenAnggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nihayatul Wafiroh (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjelaskan bahwa pihaknya secara informal di komisi IX sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan jajarannya soal isu ini. Namun pihak Kementerian Kesehatan belum memberi respons. 

"Tentu nantinya secara resmi komisi 9 akan meminta penjelasan dari Menkes," kata dia.

Baca Juga: Sebaran Apotek Kimia Farma yang Sediakan Obat Gratis Pasien COVID-19

2. Masyarakat diminta pilih vaksin gratis

Anggota DPR: Vaksin COVID-19 Berbayar Menyalahi Keputusan Presiden(Ilustrasi) antrean untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Wanita yang kerap disapa Ninik ini berharap agar masyarakat lebih memilih vaksin yang gratis. Sebab, pemerintah telah menyediakan anggaran untuk vaksin gratis. 

"Masyarakat saya berharap pake vaksin yang gratis aja, kan sebenarnya juga sudah ada dananya dan presiden sudah mengatakan gratis untuk seluruh rakyat," kata dia.

Sebelumnya, lewat cuitan di akun Twitter pribadinya Ninik mengatakan jenis vaksin hanya dua yakni untuk masyarakat dan yang disediakan perusahaan untuk karyawan dan keluarga karyawan.

"Dan keduanya GRATIS, sesuai keputusan komisi IX dan diperkuat oleh keputusan Presiden @jokowi," cuit Ninik di akunnya @ninikwafiroh.

3. Tarif vaksin berbayar sebesar Rp879 ribu per Orang

Anggota DPR: Vaksin COVID-19 Berbayar Menyalahi Keputusan PresidenIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Vaksinasi COVID-19 berbayar itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma melalui penunjukan PT Bio Farma dalam melaksanakan vaskin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Vaksinasi berbayar bisa diakses di delapan klinik yang tersebar dalam enam kota, mulai Senin (12/7/2021). Vaksin yang digunakan adalah Sinopharm. Harga yang dipatok sebesar Rp879.140 per orang untuk dua dosis.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Vaksin COVID-19 Mandiri Berbayar

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya