Anggota DPRD DKI Sebut Anies Menyalahgunakan Wewenang demi Formula E

Pendanaanya masuk dari APBD-P dan bukan kegiatan strategis

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi B Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengungkapkan, rencana kegiatan Formula E di Jakarta sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang. Formula E masuk dalam anggaran DKI lewat APBD Perubahan (APBD-P) 2019, yang diketok Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI periode sebelumnya pada 13 Agustus 2019.

Ketok palu anggaran Formula E ini dilakukan 13 hari sebelum anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik pada 26 Agustus 2019. Lalu ada pembayaran 20 juta poundsterling sebagai commitment fee pertama dengan rincian 10 juta poundsterling atau saat itu sekitar Rp179.379.157.255 dibayar tanggal 23 Desember 2019, dan sisanya 10 juta poundsterling atau sekitar Rp180.620.842.000 dibayar pada 30 Desember 2019.

"Dalam UU 17/2003 Pasal 28 ayat 3 disebutkan dasar APBD-P adalah perkembangan yang tidak sesuai, pergeseran anggaran dan penggunaan SILPA tahun sebelumnya, dan (4) karena kondisi darurat. Artinya, memasukkan kegiatan Formula E hanya bisa bila dianggap darurat, demikian juga konsekuensi pengeluaran sebesar 20 juta poundsterling (Rp359.999.999.255), bisa dikeluarkan karena alasan kondisi darurat," kata Gilbert dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Pada kenyataannya, kata dia, tidak ada yang darurat dan memaksa Formula E harus masuk di APBD-P.

Baca Juga: PSI Heran Commitment Fee Formula E di Jakarta Beda dengan Negara Lain

1. Anggaran penyelenggaraan Formula E dinilai melanggar aturan karena sejumlah hal

Anggota DPRD DKI Sebut Anies Menyalahgunakan Wewenang demi Formula EAnggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Gilbert menjelaskan, dalam UU 17/2003 Pasal 17 (2) disebutkan bahwa penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Menurutnya, anggaran yang begitu besar untuk Formula E merupakan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang, karena tidak berasal dari RKPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta masuknya melalui APBD-P.

"Masuknya kegiatan Formula E ke dalam APBD-P juga kelalaian dari Kemendagri, karena itu harus melalui persetujuan Kemendagri sebelum jadi Perda. Ini juga kelalaian dari BPK karena tidak disebutkan dalam laporan BPK, padahal sudah jelas melanggar aturan," ujarnya.

2. Masa jabatan Anies berbeda dari MoU dengan Formula E, dikhawatirkan akan menyandera gubernur berikutnya

Anggota DPRD DKI Sebut Anies Menyalahgunakan Wewenang demi Formula EGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan teken kontrak kerja sama antara PT. MRT Jakarta dengan SMCC-HK JO yang berlangsung di Taman Fatahillah, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa 20/4/2021 (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Ketentuan mengenai tahun jamak (multi years) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang kedudukannya di atas Instruksi Gubernur (Ingub), SK Gubernur atau Peraturan Gubernur (Pergub), juga di atas Perda.

Dalam surat Kepala Dispora No 3486/-1.857 tanggal 15 Agustus 2019 mengikuti hasil MoU dengan Formula E, telah disebutkan bahwa MoU lima tahun dengan Formula E bertentangan dengan PP, karena masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yakni 2017-2022, sedangkan MoU 2019-2024.

"Bila gubernur selanjutnya tidak mau melanjutkan, maka akan dituntut di arbitrase internasional di Singapura. Selanjutnya ada Ingub 77/2019 yang memerintahkan dengan jelas agar Dispora membayar commitment fee walau telah diingatkan konsekuensi yang akan timbul. Jelas ini melanggar PP, dan menyandera gubernur selanjutnya dan masyarakat DKI," kata Gilbert.

3. Formula E tidak masuk kegiatan strategis daerah seharusnya dibatalkan Kemendagri

Anggota DPRD DKI Sebut Anies Menyalahgunakan Wewenang demi Formula EGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi inspektur Apel Patroli Skala Besar Gabungan pada Minggu (13/6/2021) malam (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dalam PP 12/2019 Pasal (2) disebutkan bahwa syarat masuk kegiatan tahun jamak adalah pekerjaan konstruksi atau yang tidak bisa dikerjakan setahun, maupun kegiatan yang harus berlangsung walaupun ada pergantian anggaran. Kedua syarat ini, kata Gilbert, tidak dipenuhi oleh kegiatan Formula E.

Dalam Pasal (6) disebutkan bahwa kegiatan melebihi masa kerja juga memungkinkan bila merupakan program prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional.

"Pada kenyataannya, Formula E tidak memenuhi syarat ini dan juga tidak masuk kegiatan strategis daerah. Pada saat dimasukkan Perda APBD-P 2019 ke Kemendagri, harusnya ini sangat mengganggu dan dibatalkan Kemendagri. Demikian juga dalam pemeriksaan BPK, ini seharusnya diungkapkan kecuali BPK tidak mengerti aturan," ujarnya.

4. Kenapa commitment fee harus tetap dibayar saat pandemik

Anggota DPRD DKI Sebut Anies Menyalahgunakan Wewenang demi Formula E(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Berkaitan dengan surat Kadispora soal Formula E, dikeluarkan Ingub 77 Tahun 2019. Menurutnya, jelas tersirat dalam surat tersebut ada potensi pelanggaran aturan tetapi Gubernur secara sadar disertai niat mengeluarkan Ingub 77, yang jelas menabrak aturan PP 12/2019, UU 17/2003, dan UU 23/2014.

Menurut Gilbert, seharusnya Inspektorat Daerah sudah harus memberi masukan, lisan atau tertulis dalam hal ini. Demikian juga Bappeda, sewaktu memasukkan kegiatan ini ke dalam RKA SKPD.

"Dalam Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu No 119/2813/SJ Nomor 177/KMK-07/2020 telah ditegaskan adanya refocusing anggaran karena Covid. Dalam kondisi demikian, tahun 2020 tidak dilakukan pembayaran commitment fee sebesar 22 juta poundsterling yang jatuh tempo, tetapi kemudian dibayarkan sebesar  11 juta poundsterling tanggal 26 Februari 2021 tanpa kejelasan apakah melalui persetujuan Komisi E/Banggar atau tidak," kata Gilbert.

Dia mempertanyakan kenapa commitment fee harus dibayarkan selama kondisi pandemik, padahal tidak mungkin Formula E diselenggarakan pada 2021 dan kenapa hanya 50 persen yang dibayar dari kesepakatan. Menurut Gilbert, hal ini tidak jelas dan harus dibuka ke publik.

5. Masalah Formula E dinilai karena terlanjur bayar, tuntutan arbitrase dan harga diri

Anggota DPRD DKI Sebut Anies Menyalahgunakan Wewenang demi Formula EFacebook.com/AniesBaswedan

Gilbert mengungkapkan, hal tersebut juga bisa dianggap pelanggaran aturan terhadap Keputusan Bersama karena bukan sesuatu yang prioritas.

"Sekalipun kegiatan Formula E tidak termasuk dalam kegiatan strategis daerah, tidak masuk dalam RPJMD, program prioritas nasional, dan bukan sesuatu yang sifatnya darurat, tetapi Gubernur memasukkan Formula E sebagai prioritas dalam Ingub 49/2021 tanggal 4 Agustus 2021, sebagai prioritas nomor 2. Sebagai kelanjutan dari kesalahan sejak awal di APBD-P 2019, lalu diikuti dengan kesalahan-kesalahan berikutnya," kata dia.

Seharusnya, kata Gilbert, program prioritas adalah yang sudah masuk dalam RPJMD, target sesuai janji kampanye atau program prioritas nasional. Dasar memasukkan kegiatan Formula E sebagai prioritas menjadi tidak jelas, karena terkesan lebih karena sudah terlanjur bayar serta sudah ada MoU dengan kemungkinan dituntut di arbitrase dan harga diri.

"Sekali pun tidak ada aturan mengenai apa yang boleh masuk dalam program prioritas, tetapi secara akal sehat semuanya seharusnya mengikuti kepentingan masyarakat luas," kata Gilbert.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya