Anies Baswedan Akhirnya Teken Perda Penanganan COVID-19 DKI Jakarta

Teknis pemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2020 masih disusun

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penanggulangan COVID-19. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana. Perda ini ditanda tangani Anies pada 12 November 2020.

"Sudah, nomor 2. Nanti sebentar lagi di-upload," kata Yayan saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).

Perda ini sempat menjadi pertanyaan bagi beberapa kalangan, terkait sanksi berupa denda Rp50 juta, kepada Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap tidak bisa menjauhkan denda karena baru memiliki peraturan gubernur (Pergub), sementara untuk memberian sanksi pidana harus ada Perda.

Baca Juga: Polri: Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab Beda dengan Pilkada Solo

1. Teknis pemberlakuan masih disusun

Anies Baswedan Akhirnya Teken Perda Penanganan COVID-19 DKI JakartaIlustrasi tindak lanjut SatpolPP (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Namun, Yayan menjelaskan, teknis pemberlakuan Perda masih menunggu rincian Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih disusun.

"Pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," ujar dia.

2. Perda Penanganan COVID-19 DKI disahkah DPRD pada 19 Oktober

Anies Baswedan Akhirnya Teken Perda Penanganan COVID-19 DKI JakartaPenugasan Satpol PP untuk menertibkan penjual makanan kaki lima dan warga yang masih melakukan dine-in di kawasan Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Perlu diketahui, DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah Penanganan COVID-19 pada Senin 19 Oktober 2020 setelah sempat tertunda.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Pantas Nainggolan mengatakan, dalam Perda ini terdapat 11 bab dan 35 pasal yang mengatur penanganan COVID-19.

"Raperda COVID-19 pada awalnya terdiri dari 13 bab dan 38 pasal, setelah disempurnakan jadi 11 bab dan 35 pasal," kata Pantas dalam rapat paripurna itu.

3. Pelanggar harus menjalani sidang tindak pidana ringan

Anies Baswedan Akhirnya Teken Perda Penanganan COVID-19 DKI JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Kala itu, Pantas mengatakan, dalam Perda tersebut akan ada sanksi administratif yang sama seperti Peraturan Gubernur. Perbedaannya ada pada sanksi pidana yang harus lewat proses sidang tindak pidana ringan.

"Jadi yang memutuskan adalah hakim," ujar dia.

Sanksi tersebut diperlukan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk menerapkan pola hidup dan mata rantai penularan COVID-19 bisa dihentikan.

Baca Juga: Pakar Hukum: Pemanggilan Anies soal Rizieq di Polda Metro Mengada-Ada

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya