Anies Baswedan Pecat PNS Jakarta Barat yang Terbukti Korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti secara sah melakukan korupsi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memberhentikan PNS atas nama Tri Prasetyo Utomo yang merupakan Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat karena terbukti korupsi.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.
"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Maria dalam keterangannya dikutip, Minggu (19/9/2021).
1. Tri Prasetyo dipidana penjara 1 tahun 4 bulan
Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan
Pemberhentian tidak hormat ini sesuai dengan ketentuan hukum UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. PNS tersebut gugat pencabutan SK pemberhentiannya
Editor’s picks
Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, menjelaskan gugatan Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS telah digugurkan. Hal ini karena dinilai tidak sesuai prosedur.
"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ungkapnya.
3. Gugatan tidak diterima usai proses dismissal
Untuk diketahui, proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan.
Dalam proses tersebut, Ketua Pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.
Baca Juga: Lurah Kapuk Muara Sebut Pembobol Data Sertifikat Vaksin Bukan PNS