Anies Baswedan Tepis Kabar Mal di Jakarta akan Buka Lagi Awal Juni

Menurut Anies, Pemprov DKI belum ambil kebijakan itu

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi adanya wacana pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta pada awal Juni 2020. Dia mengatakan bahwa isu yang tersebar itu belum berbentuk sebuah aturan resmi.

"Belum (akan buka), kalau cuma slide beredar, ya belum policy itu namanya,," ujar Anies dalam program Ngobrol Asik bersama IDN Times, Sabtu (23/5).

1. Jika tak ada surat atau dokumen, tidak bisa disebut sebagai kebijakan

Anies Baswedan Tepis Kabar Mal di Jakarta akan Buka Lagi Awal JuniGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di program Ngobrol Seru by IDN Times, Sabtu (23/5)

Dia mengatakan aturan terkait isu tersebut sering dipertanyakan kepada dirinya. Sebagai Gubernur, Anies mengaku belum mengeluarkan aturan terkait dibukanya mal pada awal Juni nanti. Pihaknya juga belum menerima rujukan atau surat dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.

"Karena saya banyak ditanya, wong yang memutuskan itu pemerintah provinsi, dan kami belum pernah memutuskan apa-apa," ujar dia .

Baca Juga: Siap-siap! Mal di Jakarta Mulai Buka Lagi 5 Juni

2. Kebijakan yang beredar belum tentu akan dipilih jadi kebijakan

Anies Baswedan Tepis Kabar Mal di Jakarta akan Buka Lagi Awal Juni(Situasi Mal Taman Anggrek setelah beroperasi kembali, Kamis (23/1)) IDN Times/Dimas Fitra Dirgantara

Informasi seperti ini, kata Anies, terkadang sering disebarkan tanpa kelengkapan. Terkadang pilihan yang disebarkan belum tentu akan menjadi alternatif yang dijalankan oleh pengampu kebijakan.

"Tidak semua peserta diskusi itu tabah untuk tidak memotret ada yang memotret menyebarkan alternatifnya, sebenarnya bukan itu yang dipilih, tetapi gambaran itu yang tersebar, kemudian itulah yang diduga sebagai policy," katanya.

3. Isu terkait kebijakan harus didukung dengan dokumen

Anies Baswedan Tepis Kabar Mal di Jakarta akan Buka Lagi Awal JuniIDN Times/Debbie Sutrisno

Maka dari itu, dia meminta agar setiap isu kebijakan yang tersebar dipertanyakan keabsahan dokumen dan aturan. Bagi dia, jika sebuah isu kebijakan tersebar tanpa adanya dokumen tertulis, itu tidak bisa dianggap sebagai rencana.

Dengan begitu, masyarakat tidak akan bingung dan terombang-ambing dengan kebijakan yang tersebar.

"Kita itu rujukannya bagaimana aturannya, mana suratnya yang mengatakan bahwa akan buka tanggal berapa," kata Anies.

Baca Juga: Mal-mal Ini Diduga Langgar Master Plan Jakarta, Siapa Tanggung Jawab?

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya