Anies Cabut Aturan Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak lagi memberlakukan sanksi denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini termaktub dalam dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Perubahan ini telah dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2 2020," ujar dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
1. Pergub Nomor 3 Tahun 2021 menggugurkan 7 Pergub sebelumnya
Setelah Pergub Nomor 3 tahun 2021 diteken Anies pada Kamis (7/1/2021), maka secara otomatis tujuh Pergub yang telah ada sebelumnya tak berlaku lagi. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 69. Tujuh Pergub tersebut adalah Pergub nomor 33, 41, 79, 80, 84, 88, 101.
Dua di antara Pergub yang dicabut adalah mengenai sanksi denda progresif yang tertuang dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata Anies seperti dikutip dalam Pergub . Pergub Nomor 3 tahun 2021.
Baca Juga: Anies: Dari 63 Ribu Kasus COVID-19 Jakarta, 26 Persen Warga Bodetabek
2. Denda progresif penggunaan masker dan tempat usaha dihapuskan
Dengan dihapuskannya denda progresif, maka pelanggar masker yang melakukan kesalahan berulang tetap dikenakan denda Rp250 ribu dan pelaku usaha, pengelola, BUMN, BUMD, perkantoran, tempat industri yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan teguran tertulis.
Baru nantinya jika berulang maka operasionalnya akan dihentikan selama tiga hari melakukan kesalahan lagi akan dikenakan denda Rp50 juta.
3. Dulu jumlah denda diberikan berjenjang jika diulang
Aturan ini berbeda dengan dua Pergub yang telah dicabut oleh Anies. Dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 tahun 2020, dijelaskan masyarakat yang tak menggunakan bakal dikenakan denda Rp250 ribu dan jika kembali melakukan kesalahan tersebut denda akan terus naik dari Rp500 ribu, kemudian Rp750 ribu hingga Rp1 juta.
Sementara itu untuk pelaku usaha bila melakukan kesalahan bakal dikenakan penutupan 1x24 jam dan 3x24 jam dan jika melakukan kesalahan yang sama sebanyak satu kali dapat dikenakan denda Rp 50 juta, dan terus meningkat pada kesalahan kedua Rp100 juta hingga kesalahan ketiga sebesar Rp150 juta.
Baca Juga: PSBB Ketat DKI Jakarta, Anies Buat Aturan Standar Masker dan Sanksinya