Anies Diminta Pecat 2 Petugas Dishub yang Diduga Pungli

Dua petugas Dishub diduga peras sopir Rp500 ribu

Jakarta, IDN Times - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memecat dua petugas Dinas Perhubungan Jakarta, yang diduga memeras seorang sopir bus Mustika. Sebab, keduanya hanya dijatuhi sanksi sedang.

Keduanya telah di-BAP (berita acara pemeriksaan) dan dijatuhi sanksi disiplin sedang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai.

"Pemberian putusan oleh atasan langsung, yakni Kasudinhub Jakarta Pusat. Mereka dikenakan sanksi tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat untuk satu tahun, pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah) sebesar 30 persen selama sembilan bulan. Selanjutnya mereka kami pindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat," ujar Tigor dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Tigor menjelasakan, melihat bentuk pelanggaran pemerasan atau pungli yang dilakukan dua petugas Dinas Perhubungan dapat berakibat buruk bagi kehidupan masyarakat, sudah selayaknya keduanya dipecat.

Baca Juga: 2 Pelanggaran Ini yang Bikin 8 Petugas Dishub DKI Dipecat

1. Desak Anies pecat dua petugas Dishub DKI yang melakukan pungli

Anies Diminta Pecat 2 Petugas Dishub yang Diduga PungliAzas Tigor Nainggolan, Sidang Class Action Banjir Jakarta 2020 (IDN Times/Lia Hutasoit)

FAKTA Jakarta mendesak kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan memecat kedua petugas Dishub yang diduga melakukan pemerasan. Kepolisian dan Tim Siber Pungli juga agar segera menangkap keduanya.

Tigor menjabarkan, polisi bisa menindak keduanya dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 (1).

2. Polisi diminta tangkap dua oknum pungli

Anies Diminta Pecat 2 Petugas Dishub yang Diduga PungliIDN Times/Galih Persiana

Berdasarkan pemeriksaan dan sanksi administrasi yang dijatuhkan Dinas Perhubungan, kata Tigor, kedua petugas tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemerasan atau pungli kepada masyarakat.

Selanjutnya, kata dia, kepolisian atau Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disebut Satgas Saber Pungli, menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pemberian sanksi administrasi kepada kedua oknum tersebut.

"Sebagai tindak pidana pemerasan, pihak kepolisian sekarang seharusnya sudah bisa menangkap dan memeriksa kedua petugas Dinas Perhubungan Jakarta tersebut," kata Tigor.

3. Kronologi pemerasan oleh petugas Dishub DKI

Anies Diminta Pecat 2 Petugas Dishub yang Diduga PungliPetugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tigor menjelaskan kronologi pemerasan pada Selasa pagi, 7 September 2021. Semula, dua petugas Dinas Perhubungan Jakarta menyetop bus rombongan 59 orang warga miskin dampingan FAKTA yang hendak vaksin di Sentra Vaksinasi Sinergi Sehat di Sheraton Media Hotel, Jalan Gunung Sahari, Jakarta. Lalu, kedua petugas tersebut meminta sejumlah uang kepada sopir bus rombongan itu.

"Kedua petugas Dinas Perhubungan itu memaksa meminta uang Rp500 ribu karena surat-surat bus tidak lengkap. Apabila si sopir tidak mau memberi uang Rp500 ribu, maka bus akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan Jakarta. Akhirnya si sopir memberikan uang Rp 500 ribu, setelah dibawa paksa oleh kedua petugas Dinas Perhubungan," kata dia.

Baca Juga: Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat, 8 Petugas Dishub DKI Dipecat

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya