Anies Keluarkan Aturan Pembukaan Bioskop di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 berkenaan dengan perpanjangan PPKM Level 3 sejak 14 hingga 20 September.
Salah satu aturan yang termaktub dalam Kepgub ini adalah tentang Bioskop di DKI Jakarta yang akan mulai beroperasi.
"Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan," bunyi Kepgub tersebut dikutip Rabu (15/9/2021).
1. Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi
Salah satu ketentuannya adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai.
Operasional bioskop juga dibatasi kapasitasnya hingga 50 persen.
Baca Juga: Masuk Bioskop dan Supermarket Harus Pakai PeduliLindungi
2. Hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk
Pengunjung yang dapat menikmati film di bioskop hanya yang masuk ke dalam kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, selain itu tidak diperkenankan masuk.
Saat ini juga anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun belum bisa masuk dan menonton film di bioskop.
3. Tidak boleh makan dan minum di area bioskop
Aturan uji coba operasional bioskop di Ibu kota juga melarang penontonnya untuk makan dan minum di dalam area bioskop. Kegiatan penjualan makanan dan minuman juga ditiadakan.
Bioskop diminta mengikuti aturan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif (Kemenparekraf) serta daftar yang akan uji coba sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.
Baca Juga: 6 Potret Kampung Akuarium yang Digusur Ahok Lalu Dibangun Anies