Anies Keluarkan Seruan, Warga Dilarang Saling Mengunjungi Saat Lebaran

Warga DKI gak boleh saling mengunjungi meski satu wilayah

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Masa Libur Idul Fitri 1442H/2021. Seruan itu diteken Anies pada Senin (10/5/2021).

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19," bunyi Seruan tersebut.

1. Warga tidak boleh berkunjung antar wilayah hingga provinsi

Anies Keluarkan Seruan, Warga Dilarang Saling Mengunjungi Saat LebaranPenugasan Satpol PP untuk menertibkan penjual makanan kaki lima dan warga yang masih melakukan dine-in di kawasan Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Anies meminta agar setiap orang dapat memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan atau keramaian.

"Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten ataupun provinsi," kata Anies dalam seruan itu.

Baca Juga: Pemuda Meninggal Usai Vaksinasi, Anies: DKI Masih Gunakan AstraZeneca

2. Rayakan Idul Fitri di rumah dan dilarang berkerumun

Anies Keluarkan Seruan, Warga Dilarang Saling Mengunjungi Saat LebaranIlustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Anies juga meminta bahwa individu atau keluarga dan masyarakat serta tempat kerja dalam menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri 1442 H agar melaksanakan sejumlah ketertiban, yakni:

a. Melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing. Bagi warga yang melaksanakan salat di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat (tidak mendatangi lokasi yang jauh dari rumah), Bagi yang melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Masjid setempat, maka dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen (ima puluh persen) dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat (mengenakan masker dan menjaga jarak).

b. Menghindari kegiatan dalam waktu bersamaan yang menyebabkan kerumunan, oleh karena itu kegiatan open house/halal bihalal agar ditiadakan. Sedangkan kegiatan silaturahmi antar anggota keluarga, teman, tetangga dan tokoh masyarakat/agama dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan berakhirnya bulan Syawal 1442 H.

c. Mengutamakan pelaksanaan malam takbiran menyambut Idul Fitri 1442 H dilakukan dari rumah melalui fasilitas virtual, terhadap pelaksanaan di Masjid dan Musala dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen (sepuluh persen) dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

d. Melakukan kegiatan pengumpulan Zakat, Infak dan Shadagah (ZIS) serta Zakat Fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. Penyaluran Zakat dilakukan secara langsung kepada penerima dan dilarang dalam bentuk pengumpulan massa dan

e. Menghindari kerumunan karena kedatangan peziarah dalam waktu yang bersamaan, maka kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Mei 2021. Terkait mekanisme proses pemakaman, tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

3. Kegiatan di zona merah dan oranye dihentikan

Anies Keluarkan Seruan, Warga Dilarang Saling Mengunjungi Saat LebaranANTARA FOTO/Arnas Padda

Anies juga menginstruksikan agar pengusaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan hingga warung makan menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas.

"Kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," tulis Anies.

4. Tempat wisata dibatasi kapasitas 30 persen

Anies Keluarkan Seruan, Warga Dilarang Saling Mengunjungi Saat LebaranPemprov DKI Jakarta mulai Sabtu (13/3/2021) kembali membuka 24 taman kota, Taman Margasatwa Ragunan, serta tiga hutan kota dengan penerapan protokol kesehatan ketat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain pengelola tempat makan hingga mal, pengelola kawasan wisata atau tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen, lokasi di zona merah serta oranye juga sementara dihentikan.

"Mematuhi protokol pencegahan COVID-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI/POLRI," bunyi seruan itu.

Baca Juga: Anies Ngamuk Instruksinya Tak Digubris, 239 PNS DKI Apel Siang Hari

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya