Anies Kirim Surat ke Menkes Terawan, Minta Jakarta Ditetapkan PSBB

Anies usul ada kebijakan tersendiri untuk Jabodetabek

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengelar rapat virtual dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terkait dengan penanganan virus corona atau COVID-19 di DKI Jakarta. Dia menyebutkan bahwa telah mengirim surat pada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

“Hari ini kita akan mengirimkan surat pada pak Menkes, untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta. Tapi ada concern-nya di sini. Karena di dalam PP 21 itu, Gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam 1 provinsi, sementara epicenter 3 provinsi,” kata dia melalui akun YouTube Setwapres, Kamis (2/4).

Permintaan ini diajukan Anies setelah sebelumnya dia telah bersurat pada Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menetapkan karantina wilayah di Jakarta, namun akhirnya Presiden mengambul keputusan untuk melakukan PSBB.

1. Epicentrum virus di daerah Jakarta, Jawa Barat dan Banten

Anies Kirim Surat ke Menkes Terawan, Minta Jakarta Ditetapkan PSBBTangkapan Layar YouTube Setawapres

Keinginan Anies untuk meningkatkan status di Jakarta juga dipengaruhi oleh adanya epicentrum virus lainnya selain Jabodetabek yakni Jabar dan Banten. Jadi, Jakarta tidak sendiri dalam masalah penetapan status.

“Karena Jabodetabek ada Jabar Banten, kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek di mana batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus covid di Jabodetabek,” ujar dia.

Baca Juga: Plintat-Plintut Pemerintah Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar 

2. Minta pemerintah pusat segerakan permintaan ini dan juga beri bantuan

Anies Kirim Surat ke Menkes Terawan, Minta Jakarta Ditetapkan PSBBWarga beraktivitas di Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Suasana terminal Blok M tampak sepi dibandingkan hari biasa karena sebagian warga telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Maka dari itu Anies meminta agar keputusan ini dapat segera dikeluarkan oleh pemerintah pusat, selain itu dia juga meminta agar pemerintah bisa mengeluarkan batuan kepada DKI Jakarta. Karena, dalam catatannya Anies menjabarkan ada 3,7 juta orang yang dalam posisi miskin dan rentan miskin.

“Mereka terdampak cukup serius dan perlu ada dukungan untuk bisa membiayai kehidupan di Jakarta,” ujar dia kepada Ma'ruf Amin.

3. Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi hal berikut

Anies Kirim Surat ke Menkes Terawan, Minta Jakarta Ditetapkan PSBBFoto aerial Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Suasana terminal Blok M tampak sepi dibandingkan hari biasa karena sebagian warga telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Untuk diketahui berikut adalah sedikit petikan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo per 31 Maret 2020.

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit

meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Baca Juga: Jokowi Minta Menkes Terawan Buat Permen PSBB dalam waktu 2 Hari

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya