Anies Larang Syaratkan Wajib Vaksin COVID-19 untuk Ambil Bansos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masyarakat yang hendak mendapat bantuan sosial (bansos) di DKI Jakarta tidak harus sudah divaksinasi COVID-19. Ia melarang syarat vaksinasi diterapkan pada kegiatan yang bersifat kemanusiaan.
"Tidak ada (syarat vaksin untuk ambil bansos), semua kegiatan yang siftanya kemanusiaan, bantuan, gak boleh disambungkan dengan persyaratan itu, gak boleh," ujar Anies saat meninjau pelaksaan vaksinasi dosis ketiga untuk tenaga kesehatan di RUSD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).
1. Kalau menganjurkan penerima bansos agar vaksinasi boleh
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan bantuan untuk menyambung hidup tidak boleh dikaitkan dengan hal-hal apa pun juga. Namun, jika menganjurkan agar penerima bansos melakukan vaksinasi COVID-19 boleh dilakukan.
"Tidak boleh, itu melanggar, kalau pembagian bantuan sosial tidak boleh. Kalau (bansos) dibagi, kemudian (penerima) dianjurkan vaksin, nah itu boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin itu gak boleh," kata dia.
Baca Juga: Anies Buat Aturan Baru, Pengunjung Mal Jakarta Wajib Vaksin COVID-19
2. Kelurahan Utan Panjang berlakukan kebijakan wajib vaksin untuk ambil BPNT
Editor’s picks
Dilansir ANTARA, Kelurahan Utan Panjang, Jakarta Pusat, memberlakukan kebijakan pengambilan Bantuan Sosial Non-Tunai (BPNT) hanya untuk warga yang sudah menjalani vaksinasi COVID-19.
Lurah Utan Panjang, Amadeo, menjelaskan banyak warga di wilayahnya yang belum divaksinasi, dan hingga Kamis (29/7/2021) warga yang divaksin baru mencapai 52 persen. Pihaknya sengaja menerapkan kebijakan ini dan melarang warga yang belum divaksi untuk mengambil BPNT.
"Bukan untuk mempersulit, kita hanya mendorong supaya vaksinasi ini bisa dipercepat," ujarnya.
Menurutnya, cara ini terbilang efektif karena banyak warga yang akhirnya mau divaksinasi.
3. Kadinsos berharap warga sudah divaksin COVID-19 sebelum ambil bantuan
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari berharap warga yang hendak mengambil BPNT, dalam hal ini berupa beras 10 kilogram, diharapkan sudah mendapatkan vaksin.
Pemprov DKI Jakarta mulai mebagikan beras pada 29 Juli hingga 17 Agustus 2021 melalui Perumda Pasar Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya. Pembagian dilakukan melalui RT dan RW. Jika tidak diambil, beras akan dikembalikan ke Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Syarat Aktivitas di DKI, Kecuali Bagi Orang-Orang Ini