Anies: Larangan Kantong Plastik Tetap Berlaku, Tak Terpengaruh Corona 

Pemprov DKI resmi melarang kantong plastik mulai hari ini

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang penggunaan kantong plastik atau kantong belanja sekali pakai hari ini, 1 Juli 2020. Larangan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

“Aturan ini berlaku mulai 1 Juli, karena itu seluruh pertokoan, baik itu toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, semua berkewajiban untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan mulai hari ini, itu akan efektif ditegakkan aturannya,” kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (1/7).

Dia menjelaskan, aturan ini tetap dilaksanakan dan tidak terpengaruh oleh isu COVID-19.

"Memang ketika ini dikeluarkan belum ada kabar bahwa ada akan COVID-19, lalu aturan ini Desember keluar, lalu mulai Februari banyak kabar fokus terhadap COVID-19, perhatian masyarakat juga pada COVID-19, tetapi ini tidak berarti kemudian diundur, tetap dilaksanakan sekarang,” kata Anies.

Baca Juga: Larangan Kantong Plastik di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini

1. Larangan kantong plastik sebagai upaya Pemprov DKI kurangi sampah dan jaga lingkungan

Anies: Larangan Kantong Plastik Tetap Berlaku, Tak Terpengaruh Corona Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau situasi di titik integrasi MRT-KRL-TJ-Kereta Bandara di terowongan kendal pagi ini pukul 07.30 WIB (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies menjelaskan, larangan penggunaan kantong plastik merupakan bagian dari usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi sampah dan menjadikan Jakarta semakin bersahabat pada lingkungan.

Selain itu, usaha ini juga bisa menjadi bentuk kegiatan masyarakat yang tidak meninggalkan residu bagi generasi masa depan.

“Masalah lingkungan menimbulkan masalah bukan hanya pada generasi kita, tapi pada generasi masa depan, jadi ini bagian dari usaha kita untuk mengubah perilaku agar setiap orang, setiap kegiatan di Jakarta memperhitungkan sustainable development,” ujarnya.

2. Pelaksanaan aturan ini akan diawasi Satpol PP dan petugas di tiap wilayah

Anies: Larangan Kantong Plastik Tetap Berlaku, Tak Terpengaruh Corona Ilustrasi plastik (IDN Times/Lia Hutasoit)

Masih kata Anies, larangan penggunaan kantong plastik atau kantong belanja sekali pakai akan terus diawasi, baik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun petugas dari tiap wilayah di DKI Jakarta.

“Jadi kami berharap dengan adanya tata aturan ini, nantinya kita bisa membuat Jakarta menjadi lebih ramah lingkungan,” kata Anies.

3. Larangan penggunaan kantong plastik sudah diundangkan sejak 31 Desember 2019

Anies: Larangan Kantong Plastik Tetap Berlaku, Tak Terpengaruh Corona Anies Baswedan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta (Facebook/Anies Baswedan)

Untuk diketahui, Anies telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat sejak Desember 2019.

Aturan ini mulai berlaku hari ini, 1 Juli 2020, atau enam bulan sejak diundangkan pada 31 Desember 2019. 

“Kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya, maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali,” demikian tertulis di Pasal 1 ayat 25 Pergub tersebut.

Baca Juga: Walhi: Sosialisasi Larangan Kantong Plastik di DKI Kurang Maksimal

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya